Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

MPLS
Bali Tribune / MPLS - Kegiatan MPLS di Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Badung dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung karena dinilai dapat berdampak terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah tersebut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Dr. Putu Parwata, mengatakan persoalan minimnya jumlah peserta didik baru tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil langkah yang terukur berdasarkan data.

"Harus ada langkah konkret dan berbasis data agar keberlangsungan layanan pendidikan tetap terjaga," ujarnya.

Parwata menyebut rendahnya jumlah siswa dipengaruhi sejumlah faktor, seperti penurunan angka kelahiran, perpindahan keluarga muda ke kawasan perkotaan, kecenderungan masyarakat memilih sekolah dengan fasilitas lebih lengkap, keterbatasan sarana, hingga kondisi geografis wilayah Petang.

Ia mendorong pemerintah melakukan kajian demografi usia sekolah, mengevaluasi sistem zonasi, serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan sekolah-sekolah dengan jumlah siswa sedikit tetap dipertahankan karena mempertimbangkan akses pendidikan masyarakat di wilayah pegunungan.

"Kalau sekolah kecil ditutup atau digabung, siswa harus menempuh perjalanan lebih jauh. Karena itu sekolah tetap dipertahankan meski jumlah siswanya sedikit," katanya.

Di sisi lain, Komisi IV juga mengapresiasi pelaksanaan SPMB yang dinilai berlangsung transparan tanpa adanya praktik siswa titipan.

Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengakui pihaknya telah memperpanjang masa pendaftaran. Namun, hingga proses daftar ulang selesai, sembilan SD di Kecamatan Petang tetap hanya menerima kurang dari 10 siswa baru.

Selain di tingkat SD, kekurangan peserta didik juga terjadi di sejumlah SMP, di antaranya SMPN 3 Kuta Selatan, SMPN 2 Petang, SMPN 3 Petang, dan SMPN 4 Petang. Meski demikian, menurut Dwipayana, jumlah siswa yang ada masih dinilai mencukupi sehingga operasional sekolah tetap layak dilanjutkan.

Terkait wacana regrouping sekolah, Disdikpora menilai kebijakan tersebut belum memungkinkan diterapkan di Petang karena jarak antarsekolah yang berjauhan. Sebagai upaya meningkatkan jumlah peserta didik, Disdikpora akan memperkuat sinergi antara PAUD, SD, dan pemerintah desa agar seluruh anak usia sekolah tetap terdata dan memperoleh layanan pendidikan. 

wartawan
ANA
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.