Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semen Langka, Proyek Gedung Baru DPRD Badung Terancam Molor

proyek
Bali Tribune / Proyek gedung baru DPRD Badung


balitribune.co.id | Mangupura - Tersendatnya kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, rurut berimbas pada sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Pasalnya, terjadi kelangkaan material bangunan seperti semen di Bali. Bila kondisi ini berlangsung lama bukan tidak mungkin proyek fisik yang dibangun pemerintah Gumi Keris bisa terancam molor.

Saat ini Pemkab Badung memang tengah menggeber sejumlah proyek pembangunan. Salah satu proyek yang sedang berjalan dan terancam molor adalah pembangunan struktur Gedung DPRD Kabupaten Badung.

Pascaterjadinya kelangkaan semen, progres pengerjaan proyek gedung Dewan senilai puluhan miliar ini bahkan lansung jeblok. Dari hasil evaluasi progres proyek ini tidak sesuai target.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Kadek Dwi Lentari yang dikonfirmasi, Kamis (7/8) membenarkan hal ini. Menurutnya keterlambatan terjadi karena memang material bangunan mulai langka, terutama semen.

“Kita sudah melakukan evaluasi terkait proyek gedung DPRD, memang ada deviasi negatif tetapi tidak besar,”ujarnya.

Dwi mengatakan bahwa dari penjelasan pihak rekanan penyebab utamanya adalah kelangkaan semen. Karena tidak ada semen sehingga aktivitas pengecoran beton terhambat. 

“Terjadi kelangkaan semen di Bali. Untuk mendapatkan ready mix (campuran beton) mereka harus antri," kata Dwi.

Dari hasil evaluasi per tanggal Rabu 7 Agustus 2025 progres proyek baru mencapai 22,6 persen. Jika arus transportasi logistik dari Jawa tidak segera normal bulan tidak mungkin proyek akan molor.

 “Tapi kami sudah sarankan kepada rekanan untuk memesan ready mix lebih awal,” tegasnya.

Disinggung soal proyek pembanguna fisik lainnya, Dwi menyebut masih dalam batas normal. Pun begitu pihaknya tetap berharap kondisi transportasi cepat normal.

"Astungkara proyek lainnya masih sesuai target," pungkasnya.

Khusus pembangunan dan perluasan Gedung DPRD Badung telah dilakukan peletakan batu pertama pada Senin 16 Juni 2025. Proyek ini digarap selama 180 hari kalender dengan masa pemeliharaan 730 hari kalender. 

Pembangunan dan perluasan Gedung Kantor dan Pengadaan Interior Gedung DPRD Kabupaten Badung dengan nilai pagu sebesar Rp. 85.767.962.000.

Namun, setelah dilaksanakan proses tender dimenangkan oleh PT. Tunas Jaya Sanur dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 73 miliar yang awasi oleh Konsultan Pengawas CV. Bali Tiga Warna.

wartawan
ANA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.