Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

lahan
Bali Tribune / SENGKETA - tampak aktivitas pembangunan yang dilakukan di lahan sengketa

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Korban bersama dengan beberapa orang yang memiliki tanah di lokasi yang sangat berdekatan dan di lingkungan yang sama, mengaku terkejut saat mendapati alat berat eskavator masuk di area tanah milik mereka dan melakukan pembersihan lahan lalu membangun tanpa izin. Dugaan kuat keterlibatan nama besar seorang pengusaha asal Surabaya dalam pusaran mafia tanah ini. Korban menempuh jalur hukum setelah tanah  bersertifikat miliknya diklaim oleh orang lain secara sepihak. 

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak menggunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 atas bidang tanah miliknya dengan SHGB 930/Canggu seluas 1.070 m2 beserta sertifikat korban lain yang telah terbit sertifikatnya sejak tahun 2019 yaitu SHM Nomor: 9451/Desa Canggu dengan luas 600 m2, SHM Nomor: 9455/Desa Canggu dengan luas 300 dan SHM Nomor: 9585/Desa Canggu dengan luas 500. Selanjutnya korban menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut sejak tahun 2021. 

"Sementara dalam dokumen putusan pengadilan negeri, disebutkan perusahaan yang melakukan penyerobotan ini mengantongi hak sewa sejak tahun 2016.  Sehingga kami melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum guna mendapatkan perlindungan hak kami," ungkapnya di Denpasar, Kamis (26/2/2026).

Permasalahan bermula ketika pemilik tanah beserta para korban lainnya mendapati lahannya dipasangi plang klaim sewa oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) dan plang adanya Laporan Pidana serta adanya Berita Acara Sita Jaminan. Luasan total lahan yang digugat mencapai kurang lebih 7.600 meter persegi atau hampir satu hektare dengan taksiran nilai aset puluhan miliar. Sementaran pemilik tidak pernah mengetahui hal-hal tersebut. Dalam dokumen putusan Pengadilan, disebutkan perusahaan tersebut mengantongi hak sewa sejak tahun 2016, meski korban telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah di tahun 2021. Pihak PT itu mengklaim hak sewa sejak tahun 2016, namun pihak pemilik menemukan banyak kejanggalan pada dokumen - dokumen bukti yang disebutkan dalam putusan Pengadilan itu. Kejanggalan semakin meruncing saat dipersidangan disampaikan oleh pihak PT bahwa adanya Akta Pengakuan Hutang No.06 yang terbit secara misterius pada tahun 2021. Dokumen tersebut mencantumkan nama almarhum berinisial ANT selaku pemilik awal lahan dan FH selaku penerima kuasa jual asli. 

"Dalam akta tahun 2021 itu, almarhum ANT dan FH dinyatakan memiliki utang piutang kepada pengusaha kaya asal Surabaya dengan menjaminkan lahan di Canggu. Padahal lahan tersebut sudah resmi dijual dan beralih nama di BPN sejak tahun 2019 dan 2021. Kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tahun 2021 itu. Tetapi sekarang aset kami justru ingin disita," terangnya.

Sehingga ia menduga ada pola manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan untuk memvalidasi klaim-klaim sewa yang tidak pernah ada. Ia juga menegaskan bahwa laporannya di Polda Bali atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sehingga tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata. Gugatan perdata saat ini sedang bergulir di tingkat Kasasi. 

"Yang kami laporkan ini adalah terkait dugaan penyerobotan tanah yang masuk dalam tindak pidana. Sehingga menurut kami polisi tidak perlu harus menunggu gugatan perdatanya. Sampai saat ini proses pembangunan tetap berjalan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, bahwa tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian adalah menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan SP2HP. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi - saksi, yaitu Sella Sakinah, Ricky, Indira Wardani, Putu Harmawan, Notaris Eddy Nyoman Winarta S.H., Budi P, Hadi Setiawan dan dari pihak BPN, Anak Agung Alit Emi Yama Geni, SH. 

"Rencana tindak lanjut akan mengundang saksi atas nama saudari Fifi yang merupakan istri dari almarhum dokter Ardyanto Natanael Tanaya terkait dengan adanya surat perjanjian sewa tahun 2016, yang ditunjukkan oleh Hadi Setiawan, SE sebagai salah satu alasan hak menguasai obyek perkara itu. Tetapi yang menjadi hambatannya adalah masih adanya gugatan perdata terkait dengan sengketa hak atas obyek perkara dan saudari Fifi tidak hadir memberikan keterangan setelah dipanggil," terangnya.

wartawan
RAY
Category

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.