Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

lahan
Bali Tribune / SENGKETA - tampak aktivitas pembangunan yang dilakukan di lahan sengketa

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Korban bersama dengan beberapa orang yang memiliki tanah di lokasi yang sangat berdekatan dan di lingkungan yang sama, mengaku terkejut saat mendapati alat berat eskavator masuk di area tanah milik mereka dan melakukan pembersihan lahan lalu membangun tanpa izin. Dugaan kuat keterlibatan nama besar seorang pengusaha asal Surabaya dalam pusaran mafia tanah ini. Korban menempuh jalur hukum setelah tanah  bersertifikat miliknya diklaim oleh orang lain secara sepihak. 

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak menggunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 atas bidang tanah miliknya dengan SHGB 930/Canggu seluas 1.070 m2 beserta sertifikat korban lain yang telah terbit sertifikatnya sejak tahun 2019 yaitu SHM Nomor: 9451/Desa Canggu dengan luas 600 m2, SHM Nomor: 9455/Desa Canggu dengan luas 300 dan SHM Nomor: 9585/Desa Canggu dengan luas 500. Selanjutnya korban menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut sejak tahun 2021. 

"Sementara dalam dokumen putusan pengadilan negeri, disebutkan perusahaan yang melakukan penyerobotan ini mengantongi hak sewa sejak tahun 2016.  Sehingga kami melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum guna mendapatkan perlindungan hak kami," ungkapnya di Denpasar, Kamis (26/2/2026).

Permasalahan bermula ketika pemilik tanah beserta para korban lainnya mendapati lahannya dipasangi plang klaim sewa oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) dan plang adanya Laporan Pidana serta adanya Berita Acara Sita Jaminan. Luasan total lahan yang digugat mencapai kurang lebih 7.600 meter persegi atau hampir satu hektare dengan taksiran nilai aset puluhan miliar. Sementaran pemilik tidak pernah mengetahui hal-hal tersebut. Dalam dokumen putusan Pengadilan, disebutkan perusahaan tersebut mengantongi hak sewa sejak tahun 2016, meski korban telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah di tahun 2021. Pihak PT itu mengklaim hak sewa sejak tahun 2016, namun pihak pemilik menemukan banyak kejanggalan pada dokumen - dokumen bukti yang disebutkan dalam putusan Pengadilan itu. Kejanggalan semakin meruncing saat dipersidangan disampaikan oleh pihak PT bahwa adanya Akta Pengakuan Hutang No.06 yang terbit secara misterius pada tahun 2021. Dokumen tersebut mencantumkan nama almarhum berinisial ANT selaku pemilik awal lahan dan FH selaku penerima kuasa jual asli. 

"Dalam akta tahun 2021 itu, almarhum ANT dan FH dinyatakan memiliki utang piutang kepada pengusaha kaya asal Surabaya dengan menjaminkan lahan di Canggu. Padahal lahan tersebut sudah resmi dijual dan beralih nama di BPN sejak tahun 2019 dan 2021. Kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tahun 2021 itu. Tetapi sekarang aset kami justru ingin disita," terangnya.

Sehingga ia menduga ada pola manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan untuk memvalidasi klaim-klaim sewa yang tidak pernah ada. Ia juga menegaskan bahwa laporannya di Polda Bali atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sehingga tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata. Gugatan perdata saat ini sedang bergulir di tingkat Kasasi. 

"Yang kami laporkan ini adalah terkait dugaan penyerobotan tanah yang masuk dalam tindak pidana. Sehingga menurut kami polisi tidak perlu harus menunggu gugatan perdatanya. Sampai saat ini proses pembangunan tetap berjalan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, bahwa tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian adalah menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan SP2HP. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi - saksi, yaitu Sella Sakinah, Ricky, Indira Wardani, Putu Harmawan, Notaris Eddy Nyoman Winarta S.H., Budi P, Hadi Setiawan dan dari pihak BPN, Anak Agung Alit Emi Yama Geni, SH. 

"Rencana tindak lanjut akan mengundang saksi atas nama saudari Fifi yang merupakan istri dari almarhum dokter Ardyanto Natanael Tanaya terkait dengan adanya surat perjanjian sewa tahun 2016, yang ditunjukkan oleh Hadi Setiawan, SE sebagai salah satu alasan hak menguasai obyek perkara itu. Tetapi yang menjadi hambatannya adalah masih adanya gugatan perdata terkait dengan sengketa hak atas obyek perkara dan saudari Fifi tidak hadir memberikan keterangan setelah dipanggil," terangnya.

wartawan
RAY
Category

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Siwaratri sebagai wahana penyucian diri, mulat sarira atau introspeksi diri diperingati Pemerintah Kota Denpasar dengan menggelar persembahyangan bersama Hari Suci Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (17/1) petang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.