Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Pelaba Pura Mentok

Bali Tribune/ Kuasa Hukum pihak tergugat, KD Dewantara Rata (KIRI).
balitribune.co.id | Bangli - Proses mediasi  atas sengketa lahan berupa tanah pelaba pura di banjar Pulesari Kangin, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangli tidak membuahkan hasil, Rabu (21/8).  Dalam mediasi yang difasilitasi hakim mediator Anak Agung Putra Wiratjaya, baik pihak penggugat maupun tergugat  tergugat tetap bersikukuh terhadap pendirianya.
 
Ditemui usai sidang, hakim mediator, Anak agung Putra Wiratjaya mengatakan dalam mediasi baik pihak penggugat yakni I Komang Kicen maupun pihak tergugat Men Kartini dan turut tergugat  I Made Kertana  yang juga Bendesa Adat Pulesari tetap bersikukuh pada pendirianya. “Karena tidak ada titik temu maka sengketa ini akan dilanjutkan lewat proses persidangan, dimana untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan akan dilangsukan Selasa 27 Agustus nanti,”tegas Agung Wiratjaya  singkat.
 
Sementara kuasa hukum dari pihat tergugat, KD Dewantara Rata mengatakan kalau klienya tetap pada pendirinya yakni tetap mengikuti keputusan bendesa pakraman Pulesari  tertanggal 4 Desember 2018, dimana pada intinya memutuskan untuk membagi tanah pelaba pura  yang terletak di banjar Pulesari Kangin menjadi dua bagian yang sama.
 
Selain itu agar I Komang Kicen (Penggugat)  berkewajiban menjadi krama pengayah di pura Puseh dan Pura Desa Bale agung  karena sudah diberikan hak setengah dari tanah pelaba pura Puseh.
 
Kata KD Dewantara pihak penggugat bersikukuh sebagai penggarap yang sah atas hak dan kewajiban  turun temurun  dari orang tua penggugat  yaitu Nang Tegteg  atas tanah pelaba pura yang sudah menjadi tukar menukar  berdarkan kwitasi  tertanggal 21 juni 1978.
 
Disamping itu pihak penggugat juga meminta kalau klienya harus mengakui/menyatakan secara tertulis tanah pelaba pura tersebut sudah terjadi tukar menukar sesuai kwitansi tertanggal 21 Juni 1978. Disebutkanya pula atas keluarnya keputusan bendesa  tertanggal 4 Desember 2018  yang menyatakan tanah tersebut dibagi menjadi dua bidang menimbulkan kerugian bagi penggugat selaku penggarap /yang menguasai secara turun temurun.
 
Menurut KD Dewantara untuk lahan yang telah melalui proses tukar menukar, adalah lahan yang bereda bukan lahan pelaba pura Puseh Desa melainkan lahan Pura Pucak Sari. Kemudian terkait lahan pelaba pura Pucak Sari sudah tuntas dan tidak ada kaitnya dengan lahan yang disengketa kali ini. Lanjutnya, terkait sengketa lahan ini sejatinya sudah melalui proses mediasi di adat, bahkan sudah ada keputusan bendesa yang mana ditetapkan, membagi tanah pelaba pura tersebut. Serta memberikan hak dan kewajiban kepada I Komang Kicen yang sebelumnya sebagai penggarap tanah pelaba pura puseh desa, sekarang mendapat haknya setengah dari tanah tersebut. Selanjutnya ikut berkewajiban menjadi krama pengayah di Pura Puseh dan Pura Desa Bale Agung. “Selama ini hanya sebagai penggarap tanpa mengayahang,” bebernya sembari menyebutkan keputusan bendesa pakraman Pulasari nomor 03/DP.PLS/XII/2018. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.