Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Ipung Laporkan Petugas Kasasi PN Denpasar ke MA

Bali Tribune / kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan antara penggugat Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku ahli waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kian menarik. Sebab, sebelumnya dikira sudah tidak ada upaya kasasi dilakukan oleh para tergugat ternyata masih bergulir. Merasa adanya kejanggalan, kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung melaporkan petugas Kasasi PN Denpasar ke Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung. 

Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/10) Ipung mengatakan, adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Sebab pengajuan kasasi oleh pemohon kasasi yang duluhnya adalah para tergugat dan turut tergugat tidak diunggah di layar E-Court oleh petugas kasasi PN Denpasar, bahkan setelah lewat jangka waktu 14 hari. Padahal biasanya, E-Court dipakai untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi.

"Kami melihat adanya janggal yang diduga dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Saat putusan di PT Bali diupload ke layar E-Court pada 2 Oktober 2024 dan juga diupload keesokannya. Tetapi kenapa pengajuan kasasi tidak?" ungkapnya.

Lantaran melihat di E - Court tidak ada upaya kasasi dari para tergugat hingga batas akhir 14 hari, sehingga dikira tidak ada pengajuan kasasi. Maka pihaknya menunggu adanya relaas yang menyatakan putusan tingkat banding sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi hal itu juga tidak ada di E-Court. Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi selaku kuasa hukum menanyakan kepada petugas PTSP PN Denpasar pada Rabu (23/10). Petugas kasasi bernama I Made Yasa mengatakan alasannya bahwa belum ada surat kuasa baru. Jawaban tersebut, dirasa Ipung tidak masuk akal.

"Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana kami bisa mendapatkan surat kuasa dari prinsipal, jika pernyataan kasasi tidak diberitahukan di E - Court. Kami sebagai kuasa hukum sebelumnya itu apa?" ujar Ipung dengan nada tanya.

Dikatakan Ipung, sampai saat ini tidak ada pencabutan kuasa dari prinsipal kepada Ipung selaku kuasa hukum. Hal itu menandakan surat kuasa pertama yang didaftarkan itu tetap berlaku dan E - Court digunakan pun tetap berlaku karena belum ada perubahan email  E - Court dari kami berarti menurut kami seharusnya email E-Court itu masih berlaku. Surat kuasa lain yang disampaikan di tingkat banding, hanyalah tambahan dari surat kuasa pertama, bukan pengganti karena tidak ada pencabutan kuasa. Selain itu, pemberitahuan menyangkut kasasi disampaikan melalui email pribadi prinsipal (HJ Maisarah). Hal ini pun dirasa aneh oleh Ipung.

"Kalau email pribadi kan ada banyak pesan masuk jadinya tertumpuk dan sulit untuk menyadarinya. Nah, E-Court ini kan jelas-jelas merupakan platform untuk menyampaikan pemberitahuan itu. Jika tidak tahu dan tak aktif menanyakan hal ini, maka bisa saja kehilangan waktu atau hak untuk mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

Ada lagi dugaan kejanggalan, yaitu kasasi yang diajukan oleh tergugat yang dulunya Tergugat II (Desa Adat Serangan) pada 17 Oktober 2024, tapi masih diterima. Padahal harusnya tenggang waktu pengajuan hanya sampai 16 Oktober 2024. Saat ditanyakan, alasan menerima pengajuan tersebut, petugas menyatakan  E - Court error. Disini ada dugaan perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Sehingga Ipung melaporkan perihal E-Court dan petugas kasasi PN Denpasar terkait dugaan maladministrasi ke Siwas Badan Pengawasan MA agar ada tindak lanjut atas masalah ini.

"Saya juga menyampaikan surat pemberitahuan ke Ketua PN Denpasar. Kami berharap, hasilnya bisa menjadi tolak ukur bagi Hakim di Tingkat Kasasi agar tidak mempertimbangkan permohonan dari pemohon kasasi," ujarnya.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, menurut keterangan bagian perdata, alasannya karena kuasa penggugat hanya sampai banding tidak sampai kasasi. Maka pemberitahuan e-court diberitahukan langsung ke prinsipal (HJ Maisarah).

"Ada dua surat kuasa, yang pertama ada yang diajukan saat banding. Nah yang dipakai jadinya surat kuasa terbaru berlakunya hanya sampai banding saja. Jadi perlu dikoordinasikan lagi ke PTSP agar tidak kehilangan hak mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

wartawan
RAY
Category

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Kebakaran dalam Sebulan, Polres Bangli Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.

Baca Selengkapnya icon click

Defisit Rp96,324 Miliar, P-APBD Buleleng 2026 Akhirnya Diketok

balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Copot Sekda Klungkung, Bupati Satria Tepis Spekulasi Politik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria secara mendadak mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung A.A. Gede Lesmana dan melantik Gusti Ngurah Agung Mahajaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Klungkung. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.