Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

sengketa tanah
Bali Tribune / Ipung (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Dalam Putusan Kasasi dengan Nomor Perkara: 3283 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 16 Oktober 2025 yang kembali dimenangkan oleh penggugat yang amarnya: Menolak Seluruh Permohonan Kasasi Pihak Pemohon Kasasi: Pemohon Kasasi I: PT.BTID, Pemohon Kasasi II: Walikota Denpasar, Pemohon Kasasi III: Lurah Serangan, dan Pemohon Kasasi IV: Desa Adat Serangan. 

"Itu artinya semua permohonan kasasi para pihak ditolak atau dengan kata lain PT BTID kembali kalah di tingkat Kasasi. Sebab, putusan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar PT BTID selalu kalah. Semua permohonan kasasi para pihak ditolak, itu artinya kami dinyatakan menang lagi. 

"Kami akan segera mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil alih hak nya atas Objek Sengketa demi Kepastian Hukum dan Penegakkan Hukum," ungkap kuasa hukum penggugat selaku ahli waris, Siti Sapurah SH kepada wartawan di Denpasar, Senin, 15 Desember 2025. 

Dikatakan wanita yang akrab disapa Ipung ini, andai pun para pihak yang dikalahkan melakukan upaya hukum kembali, yaitu Peninjauan Kembali (PK) itu tidak akan bisa menghalangi untuk dilaksanakannya eksekusi. Sebab hal ini tercantum di dalam undang-undang Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 1985 di mana di dalam Pasal 66 ayat (2) menegaskan: pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan yang serta merta dapat dieksekusi. Dengan adanya aturan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang eksekusi tersebut, Ipung sangat berharap semua pihak yang kalah dan semua aparat penegak hukum bisa mematuhi dan tunduk kepada undang-undang Mahkamah Agung RI yang merupakan lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. 

"Kami berharap aparat penegak hukum di sini bisa mengamankan untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan yang dari Tingkat I (pertama) yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat II (kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Tingkat Kasasi yaitu Mahkamah Agung RI yang seluruhnya dimenangkan oleh Ipung. Kami sangat berharap, baik Polri atau TNI bersedia membantunya untuk memberikan perlindungan hukum sesuai dengan tupoksinya untuk melakukan eksekusi bersama Pengadilan Negeri Denpasar," imbuhnya.

Ipung juga memberi pesan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan bahwa keadilan itu masih ada di negeri ini asalkan berani melawan dan menunjukkan semua alat bukti yang dimilikinya dengan lengkap dan tidak mempercayai bahwa hanya orang yang punya uanglah yang bisa memenangkan perkara. Dalam hal ini ia ingin menegaskan sekali lagi bahwa hal itu tidak benar karena masih banyak hakim yang baik, bersih dan jujur yang tidak mau disuap atau memberikan putusan yang transaksional. Sehingga ia sangat berterimakasih kepada semua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. "Mereka adalah hakim - hakim yang baik yang tidak mau diintervensi dan kokoh untuk mempertahankan marwah Peradilan dan wibawa serta kehormatan hakim karena hakim merupakan wakil Tuhan di dunia yang setiap putusan bertanggungjawab langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa bukan kepada Manusia . 
"Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara saya selama dua tahun terakhir mulai dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam, ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis Serangan ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah. Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Adat Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari pintu masuk Pulau Serangan melewati Pura Sakenan sampai Tanjung Inyah terus ke Timur lalu ke Utara sampai tempat Melasti dan berhenti di penangkaran penyu yang panjangnya 2.115 km.

“Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” pungkas Ipung. 

wartawan
RAY
Category

Rute Internasional Bali-Australia Dilayani 43 Maskapai

balitribune.co.id I Kuta - Australia menjadi negara dengan jumlah rute penerbangan terbanyak yang dilayani oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yakni 12 rute. Adapun 12 rute yang terhubung secara langsung dengan Bali tersebut adalah Perth, Melbourne, Sydney, Brisbane, Adelaide, Gold Coast, Darwin, Cairns, Newcastle, Avalon, Sunshine Coast, serta Canberra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Barong Ket Duta Bangli Hipnotis Ribuan Penonton

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai duta kabupaten Bangli dalam lomba bapang barong ket pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026, yang diwakili oleh Sanggar Swara Padma Bhuana, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku mampu menghipnotis ribuan pasang mata  penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Center), Denpasar, Rabu (24/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.