Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang WNI Korban Penembakan di Christchurch Meninggal Dunia

Bali Tribune/reuters
Warga Kota Christchurch meletakkan karangan buka sebagai ungkapan berduka untuk korban penembakan di dua masjid.

Jakarta | Bali Tribune.co.id – Salah seorang Warga Negara Indonesia ( WNI) korban aksi penembakan di Christchurch, Selandia Baru, Muhammad Abdul Hamid alias Lilik Abdul Hamid, dipastikan meninggal dunia. Kabar ini datang dari pengurus Masjid Al Noor, Christchurch, Sabtu (16/3/2019) sore.

Mendapat informasi ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung menghubungi Nina, istri almarhum, melalui telepon. Retno menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas nama pemerintah Indonesia.

Retno juga menyampaikan bahwa pemerintah, melalui Duta Besar RI, akan memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan. Rencananya, Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Tanthowi Yahya, akan bertolak ke kediaman korban di Christchruch, malam ini.

Selain Tanthowi, masyarakat Indonesia di Chritchruch juga berencana untuk mendatangi kediaman korban, untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Sejauh ini dilaporkan terdapat sekitar 7 WNI yang berada di Masjid Al-Noor dan Lindwood di Christchurch, ketika peristiwa penembakan terjadi. Empat orang telah dinyatakan selamat, dua orang luka dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Sementara satu orang meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, 40 orang tewas dan 20 lainnya luka parah dalam serangan teror di masjid Al Noor di kota Christchurch. Informasi terakhir, 49 orang meninggal dunia terkait insiden ini dan 48 orang luka-luka.

"Amat jelas insiden ini adalah sebuah serangan teroris. Dari apa yang kami tahu, serangan ini telah direncanakan dengan baik," kata Ardern.

 "Dua bahan peledak dipasang di kendaraan milik tersangka. Keduanya sudah ditemukan dan dijinakkan," tambah Ardern. kpc/zar

wartawan
habit

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.