Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serba-Serbu Promo Kemerdekaan Hingga 50% Pakai LestariDiskon!

promo lestari
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun, BPR Lestari menghadirkan kejutan spesial untuk seluruh nasabah setia.

Mulai 8 – 22 Agustus 2025, nasabah dapat menikmati promo diskon hingga 50% di berbagai merchant favorit melalui aplikasi LestariDiskon.

Rayakan kemerdekaan dengan semangat berhemat dan ajak keluarga, teman, atau pasangan menikmati serunya kulineran hingga belanja di berbagai tempat pilihan.

Berikut daftar nama merchant yang ikut memeriahkan promo Hari Merdeka:
DOPA BALI — Diskon 50%
LUCID CAFE — Diskon 30%
2080 BURGER X CIBO PASTA HOUSE SANUR — Diskon 40%
WILD HABIT — Diskon 40%
YA KUN KAYA TOAST — Diskon 30%
TOKO KUE SINAR — Diskon 30%
LING LINGS — Diskon 30%
SUSHIMI — Diskon 30%
TAKUMI — Diskon 30%
SHOOTERS — Diskon 30%
CHOW CHOW — Diskon 30%
DEGREE KOPI — Diskon 30%
BSH COFFEE HOUSE — Diskon 30%
PORTABELLA BISTRO — Diskon 40%
HOT CHUNK — Diskon 30%
SELESA COFFEE & EATERY — Diskon 40%
HOLYSHOES — Diskon 30%

Selain promo spesial Hari Merdeka, total ada 100 merchant di LestariDiskon yang menawarkan promo spesial di bulan Agustus.

Promo ini dapat digunakan oleh seluruh nasabah BPR Lestari Bali yang telah mengunduh aplikasi LestariDiskon, sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku.

"Dengan hadirnya promo spesial Hari Merdeka, diharapkan antusiasme nasabah untuk memanfaatkan layanan LestariDiskon semakin meningkat. Selain menawarkan diskon menarik, program ini juga menjadi ajang untuk merayakan kemerdekaan bersama orang tercinta dengan cara yang lebih istimewa." kata Istri Pramita Wulandari, Head of LestariDiskon BPR Lestari Bali, Rabu (13/8/2025).

Segera manfaatkan kesempatan ini dan rayakan kemerdekaan dengan penuh semangat bersama BPR Lestari.

Untuk info promo selengkapnya dapat dilihat langsung melalui aplikasi LestariDiskon atau dapat mengunjungi akun instagram resmi @lestari_diskon.

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.