Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Masyarakat Diingatkan Waspadai Data hingga Proses Peralihan Hak

waspada
Bali Tribune / WASPADA - Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm mengingatkan masyarakat lebih teliti memeriksa data dan lokasi bidang tanah dalam penerapan sertifikat elektronik, Minggu (13/9/2026).

balitribune.co.id | Singaraja – Munculnya sejumlah masalah pada digitalisasi layanan pertahanan memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Terutama potensi kesalahan data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Karena itu masyarakat diminta untuk lebih teliti saat mengurus sertifikat berbasis digital.

Hal itu disampaikan Wirasanjaya alias Cong San dari Global Yustisia Law Firm dalam edukasi pertanahan kepada masyarakat, Minggu (13/9/2026). Cong San mengingatkan pemilik tanah tidak cukup hanya menerima sertifikat elektronik. Data identitas, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga posisi bidang tanah perlu diperiksa kembali.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah akurasi pemetaan. Dalam prosedur ATR/BPN, pengukuran menggunakan teknologi Real-Time Kinematic (RTK) GPS dan Total Station dengan tingkat akurasi sekitar 2–3 sentimeter.

Namun, menurut Cong San, terdapat perbedaan antara data sertifikat elektronik dan posisi bidang saat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahkan disebut dapat mencapai puluhan meter.

“Karena itu masyarakat perlu lebih teliti. Jangan sampai sertifikat sudah diterima, tetapi ketika lokasi bidang tanah dicek kembali justru ditemukan perbedaan,” ujar Cong San.

Selain lokasi bidang, data pemegang hak berbasis NIK juga harus dipastikan benar, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir. Kesalahan identitas dapat menyulitkan pemilik saat melakukan transaksi maupun pengurusan hak di kemudian hari.

Cong San juga menyoroti proses peralihan hak. Secara prosedural, dokumen yang lengkap disebut dapat diproses sekitar 10 hari. Namun, praktik di lapangan dinilai bisa jauh lebih lama.

“Penyelesaian peralihan hak dapat berlangsung selama berbulan-bulan,” ungkapnya.

Hal serupa terjadi pada Peta Bidang Tanah (PBT). Setelah pengukuran, penyelesaiannya secara prosedural disebut sekitar 12 hari, tetapi dalam praktik yang menjadi perhatian Global Yustisia dapat berlangsung hingga beberapa bulan.

Masa tunggu pengukuran juga disoroti. Secara prosedural, waktu tunggu setelah pendaftaran maksimal tujuh hari. Sementara dalam praktiknya, waktu tersebut dapat berbeda, termasuk adanya mekanisme percepatan sebagaimana disebut dalam materi edukasi.

Untuk perubahan data sertifikat digital, Cong San menyebut perbaikan semestinya dapat dilakukan dalam hitungan jam apabila memang terdapat kesalahan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah blangko dan biaya administrasi. Cong San mempertanyakan mekanisme ketika masyarakat diarahkan mengunduh blangko melalui Google Drive ATR/BPN, tetapi dokumen tersebut disebut tidak dapat diunduh sehingga berpotensi membuat masyarakat kembali mengurus kelengkapan administrasi.

Ia juga mempertanyakan pembebanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila kesalahan administrasi terjadi akibat penyelenggara layanan pertanahan.

“Kesalahan administrasi/maladministrasi yang dilakukan oleh ATR/BPN kenapa pembayaran biaya-biaya (PNBP) dibebankan ke masyarakat? Bukankah ini tanggung jawab ATR/BPN atas kesalahannya?” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sertifikat tanah berkaitan langsung dengan hak, nilai ekonomi, dan kepastian hukum masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat tetap menyimpan seluruh dokumen pertanahan lama meski telah menerima sertifikat elektronik.

“Sebelum sertifikat analog diserahkan kepada ATR/BPN, pemilik tanah disarankan membuat fotokopi SHM analog dan melegalisasinya melalui notaris sebagai arsip.

Pemilik juga diminta mencocokkan NIB dengan lokasi plotting bidang tanah, termasuk melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Seluruh bukti pendaftaran dan dokumen pertanahan juga perlu disimpan dengan baik.

“Lebih teliti, lebih aman untuk masa depan,” tandas Cong San.

wartawan
CHA
Category

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Janjikan Bonus Rp7 Juta untuk Atlet Peraih Emas Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan bonus apresiasi bagi atlet yang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali Tahun 2026. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan bonus sebesar Rp7 juta, peraih medali perak Rp5,5 juta, dan peraih medali perunggu Rp4,5 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.