Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak SMP, Mang Kolok Dituntut Tujuh Tahun

Bali Tribune/net
ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - IKAP alias Mang Kolok (18), yang didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sudah dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas tuntutan itu, Mang Kolok yang didampingi penasehat hukum, Vania Catharine dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, mengambil langkah pembelaan (pledoi) secara tertulis. “Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyusun pledoi. Intinya meminta keringanan, karena terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya,” kata Vania saat dihubungi, Minggu (24/1).

Sementara dalam berkas tuntutan JPU, Ni Wayan Erawati Susina, yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Novita Riama, menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir sampai ke meja hijau berkat laporan dari ibu kandung korban. Sebagaimana diuraikan berkas dakwaan JPU, berawal pada bulan Oktober 2018, terdakwa berkenalan dengan Melati (nama samaran) melalui aplikasi Line. Singkat cerita, terdakwa menjalin cinta terlarang dengan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, korban menghubungi terdakwa untuk menjemput. Sekira pukul 12.00 Wita, terdakwa pun menjemput anak korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang,” kata JPU. Lalu, terdakwa membawa korban ke kos temannya bernama Dodi. Tak lama kemudian, saksi Dodi berpamitan untuk pulang ke kampung.

Kemudian terdakwa juga meninggal korban untuk pergi bekerja. Setelah pulang kerja, terdakwa langsung menemui korban yang masih berada di kos saksi Dodi. Di saat itulah, terdakwa mulai membunjuk korban untuk berhubungan badan. Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahin.

“Anak korban mengatakan takut jika hamil yang dijawab terdakwa, Kalau kamu hamil, nganten (menikah),”sebut JPU menirukan obrolan terdakwa dan korban. Sejak saat itu, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban hingga pada tanggal 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah berhari-hari diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.

“Setelah diinterogasi, terdakwa pun mangaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah terdakwa dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban. Dengan adanya pengakuan ini, saksi (ibu kandung korban) membawa mengajak terdakwa ke kantor Polresta Denpasar dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut,” beber JPU.val

wartawan
habit

Penerbitan SIM Sesuai Prosedur, Oknum Diduga Pemeras Diproses Hukum

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur di Satpas SIM Polresta Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Penyineban Pura Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Antari Jaya Negara, menghadiri prosesi persembahyangan sekaligus upacara Penyineban serangkaian Karya Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah Agung di Pura Dang Kahyangan Luhur Uluwatu, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak

balitribune.co.id I Negara - Satwa laut jenis paus bungkuk ditemukan terdampar oleh nelayan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana pada Selasa (14/7/2026). Paus bungkuk (Humpback Whale) sepanjang 7,7 meter itu ditemukan terdampar di bibir pantai setelah sebelumnya sempat berjuang kembali menuju laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda-Kejati Bali Perkuat Soliditas

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.