Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Hotel The Kayon Gangga Resort, Pansus 3 DPRD Karangasem Temukan Perizinan Belum Lengkap

Sidak
Bali Tribune / SIDAK - Pansus 3 DPRD Karangasem saat melaksanakan Sidak turun ke lapangan di Hotel The Kayon Gangga Resort, Desa Ababi, Abang, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan dan investasi di Kabupaten Karangasem, serta untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan eksekutif dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR Karangasem, Pansus (Panitia Khusus) 3 DPRD Karangasem yang membidangi perizinan dan investasi, Senin (12/10/2026), melaksanakan sidak ke sejumlah hotel, restoran dan sejumlah usaha wisata yang beroperasi dan tersebar di semua wilayah di Karangasem.

Salah satunya di Hotel The Kayon Gangga Resort, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem. Sidak Pansus 3 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I Wayan Sumatra bersama seluruh anggota dan melibatkan Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas PUPR. Tiba di Hotel yang berdiri diatas lahan pebukitan dengan pemandangan persawahan tersebut, Pansus 3 DPRD Karangasem kemudian berdialog dengan pihak management Hotel yang baru dibuka atau Soft Opening tersebut.

Pansus 3 DPRD Karangasem mempertanyakan terkait kelengkapan perizinan dan persentase serapan tenaga kerja lokal. Namun dari perizinan yang ditanyakan oleh Pansus 3, ternyata izin yang dimiliki oleh Hotel berbintang ini belum lengkap. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem. I Nyoman Suarnatha, kepada awak media menyampaikan, sebenarnya pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Hotel The Kayon Gangga Resort untuk mengecek kelengkapan perizinan. Namun memang hingga management hotel tersebut mulai melakukan Soft Opening dengan menerima wisatawan menginap di hotel dengan tarif Rp. 4.000,000,- permalam, perizinannya belum lengkap.

Dikatakannya untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) Hotel tersebut sudah terbit dan untuk Hotel Berbintang persyaratan dasarnya yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk memastikan lokasi hotel sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat juga sudah terbit pada Maret 2025 lalu. “Kemudian untuk izin lingkungan sudah dilakukan yakni pernyataan mandiri K3L dan SPPL yang merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya,” ujarnya.

Dokumen ini diperuntukkan bagi usaha dengan skala risiko rendah yang tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Kelengkapan izin selanjutnya yakni SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah laik digunakan sesuai fungsinya. Persyaratan dasar ini saja yang belum dimiliki oleh hotel tersebut. Namun demikian untuk Soft Opening masih diizinkan, namun untuk beroperasi lebih lanjut, pihak hotel harus melengkapi perizinan tersebut.

Ketua Pansus 3 DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra menyampaikan, dari hasil turun kelengkapan, menurutnya pihak hotel sudah memiliki niat baik untuk mengurus kelengkapan perizinannya, “Ini masih bisa ditoleransi karena proses dulu dengan sekarang kan berbeda! Dulu memang dengan nomenklatur IMB harus mengantongi izin dulu baru boleh membangun. Nah sekarang namanya persetujuan bangunan. Jadi disana toleransinya,” tandasnya.

Namun karena ini masih Soft Opening jadi menurutnya masih ada waktu bagi pihak hotel untuk mengurus seluruh kelengkapan perizinannya. Dan jika sudah mulai beroperasi, maka pihak hotel juga harus memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sehingga nantinya Pemerintah Daerah bisa memungut pajak hotel dan restorannya. Sementara ketika ditanya terkait dengan serapan tenaga kerja lokal, Sumatra mengaku juga menstressing hal ini. “Untuk serapan tenaga kerja lokal itu 50 persen, bahkan kami meminta lebih. Nanti kita akan cek,” ungkap Sumatra. 

wartawan
AGS
Category

Konsumen Asal Bali Bawa Pulang Honda Vario Street 125 Spesial Seharga Rp5,6 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Menyamarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Main Dealer Astra Motor Bali mengumumkan konsumen beruntung asal Bali, I Wayan Ardana, sebagai salah satu dari 10 pemenang program promo nasional “Kupon Vario Street 125 Seharga 5,6 Juta”. Through program ini, Ardana berhak memboyong sepeda motor Honda Vario Street 125 hanya dengan harga Rp5.600.000,-.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Siap Tempur di Mandalika, 6 Pebalap Binaan AHM Berburu Podium IM4AC 2026

balitribune.co.id | Praya - Enam pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang pada lanjutan ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 seri keempat di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026. Tampil di hadapan publik sendiri, para pebalap muda Indonesia ini berambisi merebut podium tertinggi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Forum PUSPA Bangli Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMPN 1 Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Bangli menggelar sosialisasi pencegahan perundungan (bullying) di SMP Negeri 1 Bangli, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dilakukan guna mendorong terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

ATRIA Hadirkan Konsep Belanja Furnitur, Elektronik, dan Matras dalam Satu Tempat di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - ATRIA furnishings, electronics & mattress resmi memperluas jaringannya dengan membuka showroom ke-33 di Trans Studio Mall Bali. Gerai terbaru ini menjadi showroom ketiga ATRIA di Bali sekaligus memperkuat kehadiran perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk furnitur, elektronik, dan matras untuk hunian maupun kebutuhan usaha. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.