Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

SIDANG
Bali Tribune/ SIDANG - Anak korban dan Ibunya saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Didampingi sang ibu, remaja asal Australia tersebut mengungkapkan kepedihan mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Darcy Francesco Jenson 17 tahun penjara dan dua rekan lainnya 18 tahun penjara. Baginya, tuntutan tersebut sangat tidak sebanding dengan hilangnya nyawa sang ayah.

Dalam surat berbahasa Inggris yang ia tunjukkan, ia mengaku dunianya berubah drastis sejak tragedi berdarah di Villa Casa Santisya tersebut. Di usia yang seharusnya fokus bersekolah, ia kini merasa memikul beban berat sebagai pelindung bagi tiga saudara perempuannya.

“Seharusnya saya fokus belajar, namun kini saya harus menjadi tulang punggung bagi ketiga saudari perempuan saya. Kehilangan ini adalah hukuman seumur hidup yang nyata bagi keluarga kami,” tulisnya dalam surat tersebut.

Ia juga melayangkan kritik tajam terhadap rasa keadilan. Ia membandingkan beratnya hukuman kasus narkoba di Bali dengan kasus pembunuhan berencana yang menimpa ayahnya.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa menghadapi hukuman mati karena membawa narkoba, sementara orang yang dibayar untuk mengatur senjata api ilegal dan menembak ayah saya secara brutal, suatu hari nanti bisa menghirup udara bebas?” ungkapnya.

Baginya, trauma dan kehilangan ini adalah konsekuensi seumur hidup yang tidak akan pernah selesai meski para terdakwa keluar dari penjara. Ia memohon kepada Majelis Hakim agar putusan nanti mencerminkan dampak nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Keadilan seharusnya tidak hanya mencerminkan teks hukum, tetapi juga dampak abadi pada mereka yang ditinggalkan," pungkasnya.

Kasus penembakan ini sebelumnya menggemparkan publik setelah terjadi di Jalan Pantai Munggu Seseh, Badung. Hingga saat ini, ketiga terdakwa yang juga warga negara Australia tersebut masih bungkam mengenai motif penyerangan. Atas tindakan mereka, ketiga terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana, dan sidang putusan (vonis) dijadwalkan akan dibacakan pada 2 Maret 2026 mendatang. 

wartawan
JRO
Category

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.