Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Kasus Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di PN Amlapura, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang PEngoplos gas
Bali Tribune / SIDANG - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (28/7/2028) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

balitribune.co.id I Amlapura - Sidang kasus pidana pengoplosan Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram kedalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 Kg,12 Kg, dan 50 Kg dengan 10 orang terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Setelah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, agenda sidang kasus yang banyak mendapatkan perhatian publik Karangasem ini kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intel, Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, kepada media ini menyebutkan, untuk agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. “Sesuai agenda, Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli,” tegas Ferdy Arya Nul Hakim.

Dikatakannya, dalam materi dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 orang pelaku yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di PN Amlapura tersebut ditangkap dan diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Karangasem dalam penggerebekan di salah satu gudang di wilayah Subagan, Karangasem, pada 20  April 2026 lalu. Dimana saat penggerebekan tersebut polisi menemukan para terdakwa ini tengah melakukan aktifitas pengoplosan/penyuntikan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg, dan 50 Kg dan di TKP ditemukan juga tabung 5,5 Kg dalam keadaan kosong yang nantinya akan dioplos/diisi gas 3 Kg.

10 terdakwa ini memiliki peran masing-masing dimana 3 orang bertugas sebagai pengoplos, 6 orang bertugas sebagai buruh angkut, dan 1 orang sebagai supir yang bertugas mengedarkan/memasarkan hasil oplosan gas 12 Kg di Wilayah Karangasem. Di tempat kejadian polisi menemukan dan mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, alat oplos dan 2 unit truck ELF Isuzu putih yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjual gas oplosan tersebut ke luar wilayah Bali yaitu NTB. Sementara kerugian negara yang diakibatkan oleh para pelaku sebesar Rp.714.420.000 dihitung berdasarkan kerugian Negara perhari selama 54 hari kerja usaha tersebut yaitu dari tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan 20 April 2026.

wartawan
AGS
Category

Biadab! Hanya Karena Setoran, Bos Tega Bakar Sopir 

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib tragis menimpa I Gede Slamet (20), seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (39), asal Kecamatan Rendang, pada Jumat (18/9/2026) siang. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.