Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Korupsi Dana Pura, Terdakwa Saling Bersaksi

AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg

Denpasar, Bali Tribune

Kasus korupsi dana hibah untuk Pura Taman Sari, dengan terdakwa mantan Sekretaris DPC PDIP Klungkung Ketut Ngenteg dan Anak Agung Oka Suwitra asal Bungbungan Banjarangkan Klungkung, Kamis (24/3) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Sukanila bersama hakim anggota Dewa Gede Suarditha dan Sumali mengagendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi) dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa.

Kesempatan pertama, AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg menerangkan, bahwa keadaan Pura Taman Sari sebelum diajukannya proposal sudah bagus dan baru dilakukan upacara pemelaspasan. “Dananya dari iuran anggota pura, sudah diplaspas dan sudah bagus dan waktu itu belum ada bantuan dari pemerintah,” jelas Suwitra.

Ketika dikejar hakim terkait proposal bantuan untuk Pura Taman Sari, saksi Suwitra tak bisa menjelaskan dan menyatakan pembuatan proposal dikerjakan oleh terdakwa Ketut Ngenteg. “Pak Ngenteg yang membuat proposal, yang menandatangi saya. Uangnya sebulan sudah cair, saya lupa tanggalnya. Cair Rp90 juta, pencairan di Bank BPD Tembuku Bangli,” ungkapnya.

Selanjutnya, Suwitra mengatakan uang tersebut diberikan ke Dewa Sutama (saksi) dan Wayan Ngenteg. Dari keseluruhan dana yang cair, Suwitra mendapat bagian 30 persen, sedangkan Ketut Ngenteg menerima 70 persen atas atas permintaan terdakwa Ngenteg. Namun Suwitra menjelaskan, dari 30 persen uang yang dipegangnya, telah ia serahkan Rp27 juta kepada Klian Pura Samuan Tiga yakni AA Sukawati.

“Saya berikan Klian Pura Samuan Tiga Rp10 juta dan kemudian Rp17 juta, totalnya Rp27 juta untuk pembayaran utang Pura Samuan Tiga. Sisa uang Rp1,5 juta sudah saya kembalikan ke penyidik. Kalau uang yang dipegang terdakwa Ngenteg, saya tidak tahu dipakai untuk apa,” ujar Suwitra.

Suwitra pun mengakui, jika uang dari bantuan dana tersebut tidak digunakan perbaikan atau pembangunan Pelinggih Pura Taman Sari. “Tidak untuk Pura Taman Sari yang mulia,” jelasnya. Dan ketika ditanya majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa Ketut Ngenteg membenarkan.

Selanjutnya, ketika Ketut Ngenteg menjadi saksi untuk terdakwa Suwitra menerangkan, bahwa ada perjanjian. Jika dana cair, dirinya yang memegang 70 persen dari total bantuan dengan alasan kalau ada utang untuk pembangunan pura, uang tersebut bisa digunakan.

Dihadapan majelis hakim, Ngenteg menyatakan, mengetahui ada dana bansos karena dirinya adalah orang partai. “Saya tahu ada dana bansos karena saya orang partai politik, jadi sewajarnya saya membantu masyarakat. Proposal yang diajukan Rp109 juta yang cair Rp90 juta. Pengambilan uang saya serahkan ke terdakwa Suwitra, dan uang yang saya pegang tidak dipakai untuk kepentingan pribadi,” kilahnya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui 30 persen uang yang dipegang panitia pembangunan pura digunakan untuk apa. Namun di laporan pertanggungjawaban yang dibuat Ngenteg, uang bansos digunakan untuk membangun beberapa pelinggih di Pura Taman Sari. “Katanya mau membangun lima pelinggih di Pura Taman Sari, kenyataan tidak ada. Bapak sebagai orang politik kok begini, bapak merasa bersalah nggak,” tanya hakim Dewa Suarditha.

Kemudian hakim mengejar terkait laporan pertanggungjawaban, padahal kenyataan tidak ada pembangunan pelinggih di Pura Taman Sari. “Apa maksud anda membuat laporan pertangungjawaban,” tanya hakim Sukanila. “Karena desakan dari pemerintah daerah yang meminta untuk cepat membuat LPJ. Jika akan membangun tinggal mengacu pada LPJ,” kilahnya.

Usai masing-masing terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya, sidang dilanjutkan pemeriksaan tersdakwa. Ketika ditanya majelis hakim terkait kesaksiaannya masing-masing, membenarkannya dan tidak menambahkan dalam pemeriksaan terdakwa sehingga bisa diambil alih menjadi keterangan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan untuk dibacakan dalam sidang berikutnya.

wartawan
soegiarto

PAD Tak Baik-Baik Saja, Pencairan Dana Hibah di Bangli Tersendat

balitribune.co.id | Bangli - Rapat gabungan antara DPRD Bangli dan jajaran eksekutif yang digelar secara tertutup pada Jumat (7/8/2026) berjalan memanas. Pasalnya, sebagian besar dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokok-pokok pikiran/pokir) dewan hasil penjaringan aspirasi masyarakat saat reses tak kunjung cair.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh Adat Desa Subaya Tewas Terperosok ke Jurang Saat Cari Kayu Bakar

balitribune.co.id | Bangli - Nasib tragis menimpa Jro Bau Wayan Asung (75), seorang tokoh masyarakat asal Banjar/Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria yang menjabat dalam struktur kepemimpinan adat Ulu Apad tersebut ditemukan meninggal dunia setelah terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 75 meter saat mencari kayu bakar di kawasan hutan setempat, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku UMKM Berharap Semakin Banyak Event untuk Ajang Promosi Produk Perajin Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali kerap mempromosikan produknya pada gelaran kegiatan atau event-event yang menghadirkan banyak pengunjung seperti pameran UMKM. Setiap event pameran UMKM yang digelar pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengenalkan produknya. 

Baca Selengkapnya icon click

Residivis Pembobol Warung di Klungkung Diringkus di Banyuwangi

balitribune.co.id | Semarapura- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) yang nekat membobol warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Terduga pelaku asal Jember, Jawa Timur, tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMC 2026 Seri Bali Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawara Modifikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali sukses menggelar ajang adu kreativitas modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026 Putaran Pertama Seri Bali. Bertempat di Mall Bali Galeria, Denpasar, ajang tahunan ini disambut antusias oleh para pencinta kustom dengan mencatatkan total 187 unit sepeda motor modifikasi yang terbagi ke dalam 147 peserta di Kelas Utama dan 41 peserta di Kelas Showcase.

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2026 Resmi Dimulai di Bali, Astra Motor Bali Wadahi Kreativitas Modifikator

balitribune.co.id | Denpasar — Dunia modifikasi otomotif Tanah Air kembali bergeliat. Astra Motor Bali bekerja sama dengan PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi menggelar putaran pembuka (opening round) ajang kontes modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.