Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Korupsi Dana Pura, Terdakwa Saling Bersaksi

AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg

Denpasar, Bali Tribune

Kasus korupsi dana hibah untuk Pura Taman Sari, dengan terdakwa mantan Sekretaris DPC PDIP Klungkung Ketut Ngenteg dan Anak Agung Oka Suwitra asal Bungbungan Banjarangkan Klungkung, Kamis (24/3) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Sukanila bersama hakim anggota Dewa Gede Suarditha dan Sumali mengagendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi) dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa.

Kesempatan pertama, AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg menerangkan, bahwa keadaan Pura Taman Sari sebelum diajukannya proposal sudah bagus dan baru dilakukan upacara pemelaspasan. “Dananya dari iuran anggota pura, sudah diplaspas dan sudah bagus dan waktu itu belum ada bantuan dari pemerintah,” jelas Suwitra.

Ketika dikejar hakim terkait proposal bantuan untuk Pura Taman Sari, saksi Suwitra tak bisa menjelaskan dan menyatakan pembuatan proposal dikerjakan oleh terdakwa Ketut Ngenteg. “Pak Ngenteg yang membuat proposal, yang menandatangi saya. Uangnya sebulan sudah cair, saya lupa tanggalnya. Cair Rp90 juta, pencairan di Bank BPD Tembuku Bangli,” ungkapnya.

Selanjutnya, Suwitra mengatakan uang tersebut diberikan ke Dewa Sutama (saksi) dan Wayan Ngenteg. Dari keseluruhan dana yang cair, Suwitra mendapat bagian 30 persen, sedangkan Ketut Ngenteg menerima 70 persen atas atas permintaan terdakwa Ngenteg. Namun Suwitra menjelaskan, dari 30 persen uang yang dipegangnya, telah ia serahkan Rp27 juta kepada Klian Pura Samuan Tiga yakni AA Sukawati.

“Saya berikan Klian Pura Samuan Tiga Rp10 juta dan kemudian Rp17 juta, totalnya Rp27 juta untuk pembayaran utang Pura Samuan Tiga. Sisa uang Rp1,5 juta sudah saya kembalikan ke penyidik. Kalau uang yang dipegang terdakwa Ngenteg, saya tidak tahu dipakai untuk apa,” ujar Suwitra.

Suwitra pun mengakui, jika uang dari bantuan dana tersebut tidak digunakan perbaikan atau pembangunan Pelinggih Pura Taman Sari. “Tidak untuk Pura Taman Sari yang mulia,” jelasnya. Dan ketika ditanya majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa Ketut Ngenteg membenarkan.

Selanjutnya, ketika Ketut Ngenteg menjadi saksi untuk terdakwa Suwitra menerangkan, bahwa ada perjanjian. Jika dana cair, dirinya yang memegang 70 persen dari total bantuan dengan alasan kalau ada utang untuk pembangunan pura, uang tersebut bisa digunakan.

Dihadapan majelis hakim, Ngenteg menyatakan, mengetahui ada dana bansos karena dirinya adalah orang partai. “Saya tahu ada dana bansos karena saya orang partai politik, jadi sewajarnya saya membantu masyarakat. Proposal yang diajukan Rp109 juta yang cair Rp90 juta. Pengambilan uang saya serahkan ke terdakwa Suwitra, dan uang yang saya pegang tidak dipakai untuk kepentingan pribadi,” kilahnya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui 30 persen uang yang dipegang panitia pembangunan pura digunakan untuk apa. Namun di laporan pertanggungjawaban yang dibuat Ngenteg, uang bansos digunakan untuk membangun beberapa pelinggih di Pura Taman Sari. “Katanya mau membangun lima pelinggih di Pura Taman Sari, kenyataan tidak ada. Bapak sebagai orang politik kok begini, bapak merasa bersalah nggak,” tanya hakim Dewa Suarditha.

Kemudian hakim mengejar terkait laporan pertanggungjawaban, padahal kenyataan tidak ada pembangunan pelinggih di Pura Taman Sari. “Apa maksud anda membuat laporan pertangungjawaban,” tanya hakim Sukanila. “Karena desakan dari pemerintah daerah yang meminta untuk cepat membuat LPJ. Jika akan membangun tinggal mengacu pada LPJ,” kilahnya.

Usai masing-masing terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya, sidang dilanjutkan pemeriksaan tersdakwa. Ketika ditanya majelis hakim terkait kesaksiaannya masing-masing, membenarkannya dan tidak menambahkan dalam pemeriksaan terdakwa sehingga bisa diambil alih menjadi keterangan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan untuk dibacakan dalam sidang berikutnya.

wartawan
soegiarto
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Raker Komisi III DPRD Badung Hadirkan BPKAD dan Bapenda Bahas SILPA Rp1,1 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin Mengingatkan Pekerja Bijak Memanfaatkan Jaminan Hari Tua

balitribune.co.id | Gianyar - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Anjing Diduga Rabies Gigit Tiga Warga, Salah Satunya Wisatawan Asal China

BANGLI, BALI TRIBUNE – Kasus gigitan anjing kembali menghantui warga di Kabupaten Bangli. Kali ini, seekor anjing yang diduga terinfeksi rabies menyerang tiga orang sekaligus pada Senin (13/7/2026) sore. Peristiwa ini cukup menghebohkan karena salah satu korbannya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.