Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Korupsi Dana Pura, Terdakwa Saling Bersaksi

AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg

Denpasar, Bali Tribune

Kasus korupsi dana hibah untuk Pura Taman Sari, dengan terdakwa mantan Sekretaris DPC PDIP Klungkung Ketut Ngenteg dan Anak Agung Oka Suwitra asal Bungbungan Banjarangkan Klungkung, Kamis (24/3) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Sukanila bersama hakim anggota Dewa Gede Suarditha dan Sumali mengagendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi) dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa.

Kesempatan pertama, AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg menerangkan, bahwa keadaan Pura Taman Sari sebelum diajukannya proposal sudah bagus dan baru dilakukan upacara pemelaspasan. “Dananya dari iuran anggota pura, sudah diplaspas dan sudah bagus dan waktu itu belum ada bantuan dari pemerintah,” jelas Suwitra.

Ketika dikejar hakim terkait proposal bantuan untuk Pura Taman Sari, saksi Suwitra tak bisa menjelaskan dan menyatakan pembuatan proposal dikerjakan oleh terdakwa Ketut Ngenteg. “Pak Ngenteg yang membuat proposal, yang menandatangi saya. Uangnya sebulan sudah cair, saya lupa tanggalnya. Cair Rp90 juta, pencairan di Bank BPD Tembuku Bangli,” ungkapnya.

Selanjutnya, Suwitra mengatakan uang tersebut diberikan ke Dewa Sutama (saksi) dan Wayan Ngenteg. Dari keseluruhan dana yang cair, Suwitra mendapat bagian 30 persen, sedangkan Ketut Ngenteg menerima 70 persen atas atas permintaan terdakwa Ngenteg. Namun Suwitra menjelaskan, dari 30 persen uang yang dipegangnya, telah ia serahkan Rp27 juta kepada Klian Pura Samuan Tiga yakni AA Sukawati.

“Saya berikan Klian Pura Samuan Tiga Rp10 juta dan kemudian Rp17 juta, totalnya Rp27 juta untuk pembayaran utang Pura Samuan Tiga. Sisa uang Rp1,5 juta sudah saya kembalikan ke penyidik. Kalau uang yang dipegang terdakwa Ngenteg, saya tidak tahu dipakai untuk apa,” ujar Suwitra.

Suwitra pun mengakui, jika uang dari bantuan dana tersebut tidak digunakan perbaikan atau pembangunan Pelinggih Pura Taman Sari. “Tidak untuk Pura Taman Sari yang mulia,” jelasnya. Dan ketika ditanya majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa Ketut Ngenteg membenarkan.

Selanjutnya, ketika Ketut Ngenteg menjadi saksi untuk terdakwa Suwitra menerangkan, bahwa ada perjanjian. Jika dana cair, dirinya yang memegang 70 persen dari total bantuan dengan alasan kalau ada utang untuk pembangunan pura, uang tersebut bisa digunakan.

Dihadapan majelis hakim, Ngenteg menyatakan, mengetahui ada dana bansos karena dirinya adalah orang partai. “Saya tahu ada dana bansos karena saya orang partai politik, jadi sewajarnya saya membantu masyarakat. Proposal yang diajukan Rp109 juta yang cair Rp90 juta. Pengambilan uang saya serahkan ke terdakwa Suwitra, dan uang yang saya pegang tidak dipakai untuk kepentingan pribadi,” kilahnya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui 30 persen uang yang dipegang panitia pembangunan pura digunakan untuk apa. Namun di laporan pertanggungjawaban yang dibuat Ngenteg, uang bansos digunakan untuk membangun beberapa pelinggih di Pura Taman Sari. “Katanya mau membangun lima pelinggih di Pura Taman Sari, kenyataan tidak ada. Bapak sebagai orang politik kok begini, bapak merasa bersalah nggak,” tanya hakim Dewa Suarditha.

Kemudian hakim mengejar terkait laporan pertanggungjawaban, padahal kenyataan tidak ada pembangunan pelinggih di Pura Taman Sari. “Apa maksud anda membuat laporan pertangungjawaban,” tanya hakim Sukanila. “Karena desakan dari pemerintah daerah yang meminta untuk cepat membuat LPJ. Jika akan membangun tinggal mengacu pada LPJ,” kilahnya.

Usai masing-masing terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya, sidang dilanjutkan pemeriksaan tersdakwa. Ketika ditanya majelis hakim terkait kesaksiaannya masing-masing, membenarkannya dan tidak menambahkan dalam pemeriksaan terdakwa sehingga bisa diambil alih menjadi keterangan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan untuk dibacakan dalam sidang berikutnya.

wartawan
soegiarto

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.