Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

ranperda
Bali Tribune / RANPERDA - Bupati Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (28/7)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (28/7).

Selain itu, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Instansi Vertikal dan OPD di Kabupaten Badung serta para tenaga ahli DPRD dan tenaga ahli Fraksi.

Ditemui seusai acara, Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pandangan umum Ketiga Fraksi tersebut secara umum, dirinya menilai bahwa fraksi-fraksi melihat RPJMD yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu, bisa menjawab terhadap pembangunan lima tahun ke depan ini. Dijelaskan lebih lanjut, paling prinsip dari pandangan umum itu adalah semua menekankan kepada sektor infrastruktur.

“Karena memang kenyataannya sebagaimana visi kami yaitu mewujudkan pariwisata yang berkualitas yang berlandaskan Nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali itu memang isu strategis kami pada sektor infrastruktur termasuk ada beberapa sektor-sektor lainnya misalnya seperti masalah penanganan sampah, air bersih termasuk mendorong bagaimana pertumbuhan ekonomi baru di daerah-daerah yang memang kita akan dorong dalam rangka pemerintahan ekonomi di Badung ini,” jelasnya

Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan dengan Pandangan umum fraksi ini merupakan motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk terus bekerja serius dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Badung.

“Yang menjadi kunci kita adalah bagaimana kita untuk selalu meningkatkan potensi kita terutama di sektor pajak hotel dan restoran ini. Dan memang kalau kita lihat bahwa langkah-langkah yang kami lakukan sebagaimana tertuang dalam RPJMD termasuk perubahan atas perda 7 termasuk juga KUA dan PPAs ini saya kira ini tujuannya adalah bagaimana kita mendapatkan pendapatan yang sebanyak-banyak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” tutupnya.  

wartawan
ANA
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.