Tuban, Bali Tribune
Jajaran Bea Cuka Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang diduga sediaan methaphetamine dengan berat 1,154 kilogram bruto yang dibawa oleh penumpang bernama Olwethu Sizwekazi Macinga asal Afrika Selatan.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, menuturkan, perempuan 28 tahun membawa barang haram itu dalam tiga bungkusan plastik bening dilapisi lakban berwarna cokelat. Dua bungkus sabu seberat 146 gram bruto dan 414 gram bruto disembunyikan pada bagian perut di dalam korset celana yang sedang digunakan.
Sementara satu bungkus sabu lainnya seberat 324 gram bruto disembunyikan pada bagian selangkangan. “Tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways kode penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul23.00 Wita pada hari Minggu (19/02/2017, red),” terang Budi, dalam jumpa pers, Kamis (23/02/2017).
Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut Budi, hasil pemeriksaan badan didapati narkotika dalam jumlah besar, yang hendak diselundupkan pelaku ke Jakarta. “Oleh bandarnya dia diminta turun di Bali. Mungkin dianggap bandara di Bali masih tradisional,” katanya.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia terancam hukuman pidana dengan dijerat pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga juga disangkakan melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling paling 20 tahun. “Ditambah denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan pasal 113 ayat 1 ditambah 1/3 hukuman. Tersangka kami serahkan ke Polda Bali,” tutup Budi.*