Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Kisruh Gegara Batas Usia Atlet, Wakil Ketua I DPRD Badung Kritik Ketum PBSI Bali

AAN Ketut Nadi Putra
Bali Tribune / Wakil Ketua I DPRD Badung AAN Ketut Nadi Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Pengkab Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali mengalami kisruh gegara masalah batasan usia atlet yang akan bertanding di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali mendatang.

Masalah ini bahkan sempat dibahas dalam rapat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali dengan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali di Kantor KONI Bali, Jalan Melati, Denpasar  Jumat (16/5).

Sayangnya rapat tersebut tidak membuahkan hasil. Penetapan usia masih menggunakan SKH Technical Handbook(THB) yang sudah dikeluarkan sebelumnya. 

Ketua Pengkab PBSI Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra mengungkapkan biang kisruh di PBSI Bali adalah batasan usia atlet yang akan bertanding di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali mendatang. 

Batas usia yang diperbolehkan dalam Porprov Bali maksimal 18 tahun.

"Technical Handbook (THB) yang dikeluarkan Ketum PBSI Bali, sebenarnya kami tidak mempermasalahkannya apa yang menjadi keputusan menjadi keputusan pengkab/pengkot se-Bali," ujar Nadi Putra usai rapat di KONI Bali.

Nadi Putra yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Badung ini juga mengaku tidak mempermasalahkan batasan umur tersebut. Namun, ia menuding kemelut ini justru muncul karena Ketum PBSI Bali tidak becus.

“Akar rumput kekisruhan ini akibat ketidakbecusan Ketum PBSI Bali. Di sanalah muncul masalah ini," katanya.

Pria yang akrab disapa Turah Tut ini juga menyebut aturan ini sejatinya sudah pernah berjalan dan tidak ada masalah.

"Sebenarnya, kami di bawah adem-adem saja. Kalau dahulu dia memutuskan (saat Porprov 2022, red), okey jalan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Yang pihaknya tidak habis pikir justru sekarang  akar kekisruhan ini muncul dari PBSI Bali sendiri. Karena, meminta petunjuk THB ke pusat, namun sebelum aturan itu keluar PBSI Bali malah menggelar Rakerprov dan membuat keputusan berdasarkan kesepakatan.

"Katanya nanti setelah dari pusat keluar (THB, red) keputusan akan direvisi. Kan begitu bahasanya (Ketum PBSI Bali, red), tapi begitu diajak rapat sekarang bahasanya begini, besok begitu, kan susah. Karena mungkin punya dasar pemikiran berbeda, kan susah,” bebernya.

Seharusnya, jika PBSI Bali merasa mempunyai induk organisasi, maka harus tunduk dengan organisasi yang lebih tinggi. “Kami di Badung yang paling kami kasihani adalah para atlet yang harusnya bisa bertarung di Porprov Bali ini, akhirnya bisa dimentahkan dengan THB yang dibuat oleh Pengprov PBSI Bali,” katanya.

Sedangkan PBSI Pusat, lanjut Turah Tut, secara umur diperbolehkan bertanding. “PBSI Bali membuat THB yang memotong dan batas usia 18 tahun, sedangkan dari pusat maksimal usia 23 tahun tahun kelahiran 2005, tapi Bali memakai 2007. Yang fatal sebagai seorang Ketum, sekarang tidak bisa main di Porprov 2025, anda bisa main di Porprov 2027, sedangkan aturan dari pusat bisa main. Kan ini memotong kesempatan anak-anak,” ujarnya kecewa.

Politisi Golkar asal Kerobokan ini juga mengungkap, saat Ketum PBSI Bali mengikuti rapat secara daring  dengan PBSI pusat, terungkap bahwa Bali tidak suka dengan usia 23 tahun. “Ini menandakan bahwa ada kepentingan untuk memakai kelahiran tahun 2007. Berarti dia sudah punya faktor kepentingan,” tuturnya.

Pihaknya juga menyayangkan keputusan THB dilakukan dengan voting, mengingat telah ada THB yang dikeluarkan pusat. 

"Kami akan berdiskusi dengan KONI Badung menyikapi hal ini. Tapi yang membuat kami kecewa, atlet yang bisa main dipotong dengan aturan seperti ini. Tak hanya dari Badung, banyak juga atlet dari Denpasar yang protes, dan juga dari Gianyar. Kan kasihan. Coba kita anak kita dilakukan seperti itu, anak saya jika diperlakukan seperti itu akan saya lawan sampai dimanapun. Karena ada aturan tertinggi dari pusat,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melaporkan ke pusat. “Ketum PBSI Bali seharusnya jadi pengayom, bukan sebagai pembuat ajang kekisruhan,” tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.