Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Penolakan Lokasi Bandara di Perda RTRW, DPRD Buleleng Undang LSM Genus

Bali Tribune / UNDANG - Rapat Pansus RTRW Buleleng, Selasa (9/7) mengundang LSM Genus

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng memberikan respon atas penolakan LSM Gema Nusantara (Genus) terhadap Ranperda RTRW Buleleng yang disahkan DPRD Buleleng Rabu 3 Juli 2024 lalu. Pentolan LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni diundang dalam rapat dengan Pansus DPRD Pembahas Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044.

Sebelumnya LSM Genus menganggap Ranperda yang diketok palu itu tidak bersesuaian dengan Perda RTRW Provinsi Bali No 2/2023 terutama penyebutan lokasi bandar udara (bandara) Bali utara. Dalam rapat yang digelar Selasa (9/7), LSM Genus diterima Ketua Pansus RTRW Putu Mangku Budiasa, SH. MH yang juga didampingi Anggota Kadek Sumardika, Wayan Indrawan, I Nyoman Gede Wandira, ST dan Staf Ahli DPRD Buleleng serta turut mengundang Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.

Sebelumnya Anthon menyatakan menolak Ranperda RTRW Buleleng karena secara gamblang menyebutkan nama lokasi bandara di Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandara Bali Utara. Penolakan itu didasari oleh beberapa alasan, diantaranya rencana pembangunan bandara di Gerokgak melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini dikarenakan lokasi yang diusulkan berada di kawasan hutan lindung.

Selain itu disebutkan, pencantuman Kecamatan Gerokgak sebagai lokasi bandara di Ranperda RTRW Buleleng tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, seperti RPJM Nasional 2020-2024 dan PP No 13 dan LSM Genus mempertanyakan ketegasan kajian yang mendasari pemilihan Kecamatan Gerokgak sebagai lokasi bandara.

“Kajian tersebut tidak cukup kuat dan belum mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampak lingkungan dan sosial. Saya berharap penentuan lokasi bandara disesuaikan dengan peraturan dan pertimbangan matang dengan melakukan kajian yang lebih komprehensif,” kata Anthon.

Atas penolakan itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Buleleng Mangku Budiasa mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas masukan dari LSM Genus tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan RTRW Provinsi Bali.

“Kami dari Pansus menyatakan tetap bertahan tidak hanya satu Kecamatan, sehingga munculah di pasal 21 ayat 3 jadi Bandara Bali Baru bisa di Kecamatan lainnya dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Mangku Budiasa.

Menurut dia, RTRW Provinsi Bali hanya menyebutkan Kabupaten Buleleng sebagai lokasi Bandara Bali Utara, tanpa menyebutkan nama kecamatan secara spesifik. Hal ini membuka peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

”RTRW Provinsi Bali hanya menyebutkan Kabupaten Buleleng, tidak menyebutkan kecamatan. Artinya, masih ada peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih memungkinkan dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya Anthonius Sanjaya Kiabeni menyatakan penolakan terhadap draft RTRW Buleleng dengan bersurat ke Ketua DPRD Buleleng. Selain itu, surat penolakan juga disampaikan kepada Penjabat Bupati Buleleng serta Kapolres Buleleng, Penjabat Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kemenko Perekenomian RI, Menteri Dalam Negeri dan Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Dalam suratnya Anthon menyatakan menolak penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandar Udara Bali Baru. Ia menyandarkan penolakan tersebut atas dasar aturan yang telah dibuat dalam RPJM Nasional 2020-2024,PP No 13. Th 2017 tentang RTRW Nasional dan Perda RTRW Provinsi Bali No 2 tahun 2023.

wartawan
CHA
Category

Lapas Singaraja Geledah Kamar Warga Binaan, Sejumlah Benda Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya memperketat pengawasan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja terus dilakukan. Setelah sebelumnya salah satu warga binaan terseret kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas, pihak lapas kembali mengintensifkan pengawasan melalui Operasi Zero Halinar (Handphone Ilegal, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rahina Pagerwesi, Warga Ramaikan Pura Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Pagerwesi dirayakan setiap 210 hari sekali atau enam bulan menurut kalender Bali. Perayaan ini jatuh pada Rabu atau Budha Kliwon Wuku Sinta, tepat empat hari setelah Hari Suci Saraswati. Jika Saraswati diperingati sebagai hari pemujaan terhadap ilmu pengetahuan, Pagerwesi menjadi momentum untuk memperkuat dan melindungi pengetahuan tersebut agar memberikan manfaat bagi kehidupan, Rabu (4/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Tumpek Landep, Perumda Pasar Sewakadarma Siapkan 500 Paket Banten Bersubsidi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar menyiapkan sebanyak 500 paket perlengkapan upacara Tumpek Landep bersubsidi dalam kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-9 Tahun 2026. Melalui subsidi Bank BPD Bali, masyarakat cukup membayar Rp15.000 per paket dari harga normal Rp41.000.

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Bali, Kodam IX/Udayana Siagakan Prajurit

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang menerjang Bali sejak Minggu (1/11/2026) memicu serangkaian bencana di berbagai daerah. Bencana tanah longsor dan pohon tumbang dilaporkan terjadi di Kabupaten Karangasem, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, hingga Badung, yang berdampak pada keselamatan warga dan kelancaran aktivitas publik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Penuhi Syarat Kelembagaan Adat, Proposal Ogoh-Ogoh Yowana di Jagapati Ditolak

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menekankan pentingnya kesesuaian syarat kelembagaan adat dalam penyaluran bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh. Terbaru, Disbud Badung tidak meloloskan pengajuan proposal dari salah satu kelompok pemuda di Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, lantaran belum memenuhi kriteria kepengurusan sesuai regulasi Desa Adat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Tamu Masih Hilang, Perizinan Pelaga Eco Park Terkuak Baru Kantongi NIB

balitribune.co.id | Mangupura - Tragedi longsor di kawasan Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, membuka persoalan serius terkait kelengkapan perizinan usaha glamping tersebut. Di tengah pencarian dua tamu yang masih hilang, muncul fakta bahwa dalam pemeriksaan awal manajemen hanya menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.