Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Penolakan Lokasi Bandara di Perda RTRW, DPRD Buleleng Undang LSM Genus

Bali Tribune / UNDANG - Rapat Pansus RTRW Buleleng, Selasa (9/7) mengundang LSM Genus

balitribune.co.id | SingarajaDPRD Buleleng memberikan respon atas penolakan LSM Gema Nusantara (Genus) terhadap Ranperda RTRW Buleleng yang disahkan DPRD Buleleng Rabu 3 Juli 2024 lalu. Pentolan LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni diundang dalam rapat dengan Pansus DPRD Pembahas Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044.

Sebelumnya LSM Genus menganggap Ranperda yang diketok palu itu tidak bersesuaian dengan Perda RTRW Provinsi Bali No 2/2023 terutama penyebutan lokasi bandar udara (bandara) Bali utara. Dalam rapat yang digelar Selasa (9/7), LSM Genus diterima Ketua Pansus RTRW Putu Mangku Budiasa, SH. MH yang juga didampingi Anggota Kadek Sumardika, Wayan Indrawan, I Nyoman Gede Wandira, ST dan Staf Ahli DPRD Buleleng serta turut mengundang Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.

Sebelumnya Anthon menyatakan menolak Ranperda RTRW Buleleng karena secara gamblang menyebutkan nama lokasi bandara di Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandara Bali Utara. Penolakan itu didasari oleh beberapa alasan, diantaranya rencana pembangunan bandara di Gerokgak melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini dikarenakan lokasi yang diusulkan berada di kawasan hutan lindung.

Selain itu disebutkan, pencantuman Kecamatan Gerokgak sebagai lokasi bandara di Ranperda RTRW Buleleng tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, seperti RPJM Nasional 2020-2024 dan PP No 13 dan LSM Genus mempertanyakan ketegasan kajian yang mendasari pemilihan Kecamatan Gerokgak sebagai lokasi bandara.

“Kajian tersebut tidak cukup kuat dan belum mempertimbangkan semua aspek, termasuk dampak lingkungan dan sosial. Saya berharap penentuan lokasi bandara disesuaikan dengan peraturan dan pertimbangan matang dengan melakukan kajian yang lebih komprehensif,” kata Anthon.

Atas penolakan itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Buleleng Mangku Budiasa mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas masukan dari LSM Genus tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan RTRW Provinsi Bali.

“Kami dari Pansus menyatakan tetap bertahan tidak hanya satu Kecamatan, sehingga munculah di pasal 21 ayat 3 jadi Bandara Bali Baru bisa di Kecamatan lainnya dapat dilakukan setelah melalui kajian teknis instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Mangku Budiasa.

Menurut dia, RTRW Provinsi Bali hanya menyebutkan Kabupaten Buleleng sebagai lokasi Bandara Bali Utara, tanpa menyebutkan nama kecamatan secara spesifik. Hal ini membuka peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

”RTRW Provinsi Bali hanya menyebutkan Kabupaten Buleleng, tidak menyebutkan kecamatan. Artinya, masih ada peluang untuk memilih lokasi lain yang lebih memungkinkan dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya Anthonius Sanjaya Kiabeni menyatakan penolakan terhadap draft RTRW Buleleng dengan bersurat ke Ketua DPRD Buleleng. Selain itu, surat penolakan juga disampaikan kepada Penjabat Bupati Buleleng serta Kapolres Buleleng, Penjabat Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kemenko Perekenomian RI, Menteri Dalam Negeri dan Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Dalam suratnya Anthon menyatakan menolak penyebutan nama Kecamatan Gerokgak sebagai alternatif lokasi Bandar Udara Bali Baru. Ia menyandarkan penolakan tersebut atas dasar aturan yang telah dibuat dalam RPJM Nasional 2020-2024,PP No 13. Th 2017 tentang RTRW Nasional dan Perda RTRW Provinsi Bali No 2 tahun 2023.

wartawan
CHA
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.