Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sempadan Pantai, Dewan Provinsi dan Satpol PP Buleleng Beda Persepsi

DPRD Bali
Bali Tribune / KUNKER - Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Buleleng, Selasa (8/7)

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra mengingatkan Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana untuk tidak berseberangan pendapat dengan provinsi terkait sempadan pantai. Hal itu diingatkan Nova Sewi Putra setelah Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menanyakan soal bangunan vila di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak yang sempat dihentikan disebabkan bermasalah dengan sempadan pantai dan belum mengantongi izin seperti yang disyaratkan.

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Buleleng, Selasa (8/7). Beberapa anggota Komisi I ikut dalam rombongan itu di antaranya Gede Harja Astawa dan Somvir. Sementara Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana didampingi salah satu stafnya.

Dalam pertemuan itu diungkap beberapa pesoalan berkaitan dengan penegakan Perda. Selain soal Perda Penduduk Pendatang dan Hiburan Malam, Perda Sampah juga menjadi bahasan serius selain Perda Sempadan Pantai.

Politisi Partai Nasdem, Somvir mempertanyakan aturan soal batasan jam buka tempat hiburan malam.Ia menyebut, tempat hiburan malam di Lovina dan sekitarnya buka hingga jam 12 malam dan itu menurutnya, cukup menganggu lingkungan sekitar. Ia pun meminta kepada Satpol PP agar menyiapkan hotline untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan. “Biasanya kalau mengadu langsung urusannya ribet,” ujarnya.

Giliran Harja Astawa mempersoalkan batasan sempadan pantai dengan jarak 100 meter dari bibir pantai dikaitkan dengan pembangunan vila di Bukit Ser. Bahkan disebutkan Satpol PP Buleleng sempat menghentikan proses pembangunan karena belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana dalam tanggapanya mengatakan, aturan sempadan pantai selama ini berlaku secara umum 100 meter dari garis pantai. Hanya saja, kata dia, tidak semua pantai di Indonesia itu bisa diberlakukan jarak sempadan 100 meter.

“Ini kembali kepada karakteristik hidrografis, eh geografi masing-masing pantai di Indonesia. Kalau di Buleleng, tidak bisa 100 meter semua. Itu hilang bangunan di Singaraja Hotel, apalagi itu. Hampir semua bangunan di Buleleng kalau berlaku jarak 100 meter itu hilang semua itu,” ujarnya.

Regulasi sempadan pantai telah diatur dalam Perda No 4/2024 yang pemberlakuannya disesuaikan dengan karakteristik pantai. Terlebih soal keputusan batasan pantai ditentukan oleh forum tata ruang. Forum tersebut diketuai Sekda Buleleng. Menurut Arya Suardana di forum tersebut diputuskan apakah yang bersangkutan, bangunannya layak diberikan KKPR atau tidak.

“Nah, itu diputuskan di sana. Jadi Satpol PP bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Manakala disuruh tutup, ya tutup. Manakala disuruh bongkar, bongkar,” ujarnya.

Sedang terkait bagunan vila di Bukit Ser, menurut Arya Suardana sudah tidak ada masalah karena sudah sesuai dan tidak bertentangan lagi dengan RTRW. “Nah, di sini KKPR-nya bisa dipastikan ini sudah tidak bertentangan lagi, sudah sesuai dengan RTRW. Apalagi legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Buleleng) sudah terbit dan disebut tidak menyalahi aturan karena RTRW-nya sudah benar. Yang kemarin menjadi permasalahan kan RDTR-nya yang belum ada, dan RDTR disesuaikan dengan RTRW,” ucapnya.

Sementara itu, Nova Sewi Putra meminta pemerintah kabupaten dan provinsi sama-sama bekerja sama dalam penegakan perda-perda yang sudah berjalan baik. Terlebih hubungan harmonis selama ini sudah berjalan baik antara kabupaten dan provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada di kabupaten maupun di provinsi.

“Intinya kita berkomunikasi secara aktif dan lebih baik. Karena beberapa aturan-aturan yang sudah dibuat baik itu di kabupaten maupun di provinsi kadang-kadang  memang kita perda di kabupaten itu menyesuaikan dengan keadaan lokalnya atau lokal jenisnya masing-masing,” ujarnya.

wartawan
CHA
Category

Mega Pos Tanah Lot Resmi Dibuka, Tawarkan Layanan Terintegrasi Berstandar AHASS

balitribune.co.id | Tabanan - Dealer Honda Sinar Jaya Motor secara resmi menggelar Grand Opening Mega Pos Tanah Lot pada Selasa (19/5/2026). Berlokasi strategis di Jl. Raya Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kehadiran pos layanan baru ini diharapkan semakin mendekatkan Honda kepada masyarakat serta wisatawan di sekitar kawasan ikonik Tanah Lot.

Baca Selengkapnya icon click

Garam Tradisional Bali Terganjal SNI, Koster Sentil BPOM

balitribune.co.id I Mangupura -  Gubernur Bali, Wayan Koster, mempromosikan potensi besar garam tradisional lokal Bali di hadapan akademisi dari 67 universitas se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI).  Forum tersebut berlangsung di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana (Unud), Bukit Jimbaran, Badung, Selasa (19/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Pimpin HLM Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba memimpin rapat High Level Meeting (HLM) terkait upaya mewujudkan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi menjelang hari besar keagamaan Idul Adha, hari raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.