Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Sempadan Pantai, Dewan Provinsi dan Satpol PP Buleleng Beda Persepsi

DPRD Bali
Bali Tribune / KUNKER - Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Buleleng, Selasa (8/7)

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra mengingatkan Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana untuk tidak berseberangan pendapat dengan provinsi terkait sempadan pantai. Hal itu diingatkan Nova Sewi Putra setelah Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menanyakan soal bangunan vila di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak yang sempat dihentikan disebabkan bermasalah dengan sempadan pantai dan belum mengantongi izin seperti yang disyaratkan.

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Wakil Ketua DPRD Bali Nova Sewi Putra melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Buleleng, Selasa (8/7). Beberapa anggota Komisi I ikut dalam rombongan itu di antaranya Gede Harja Astawa dan Somvir. Sementara Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana didampingi salah satu stafnya.

Dalam pertemuan itu diungkap beberapa pesoalan berkaitan dengan penegakan Perda. Selain soal Perda Penduduk Pendatang dan Hiburan Malam, Perda Sampah juga menjadi bahasan serius selain Perda Sempadan Pantai.

Politisi Partai Nasdem, Somvir mempertanyakan aturan soal batasan jam buka tempat hiburan malam.Ia menyebut, tempat hiburan malam di Lovina dan sekitarnya buka hingga jam 12 malam dan itu menurutnya, cukup menganggu lingkungan sekitar. Ia pun meminta kepada Satpol PP agar menyiapkan hotline untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan. “Biasanya kalau mengadu langsung urusannya ribet,” ujarnya.

Giliran Harja Astawa mempersoalkan batasan sempadan pantai dengan jarak 100 meter dari bibir pantai dikaitkan dengan pembangunan vila di Bukit Ser. Bahkan disebutkan Satpol PP Buleleng sempat menghentikan proses pembangunan karena belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kasatpol PP Buleleng Arya Suardana dalam tanggapanya mengatakan, aturan sempadan pantai selama ini berlaku secara umum 100 meter dari garis pantai. Hanya saja, kata dia, tidak semua pantai di Indonesia itu bisa diberlakukan jarak sempadan 100 meter.

“Ini kembali kepada karakteristik hidrografis, eh geografi masing-masing pantai di Indonesia. Kalau di Buleleng, tidak bisa 100 meter semua. Itu hilang bangunan di Singaraja Hotel, apalagi itu. Hampir semua bangunan di Buleleng kalau berlaku jarak 100 meter itu hilang semua itu,” ujarnya.

Regulasi sempadan pantai telah diatur dalam Perda No 4/2024 yang pemberlakuannya disesuaikan dengan karakteristik pantai. Terlebih soal keputusan batasan pantai ditentukan oleh forum tata ruang. Forum tersebut diketuai Sekda Buleleng. Menurut Arya Suardana di forum tersebut diputuskan apakah yang bersangkutan, bangunannya layak diberikan KKPR atau tidak.

“Nah, itu diputuskan di sana. Jadi Satpol PP bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Manakala disuruh tutup, ya tutup. Manakala disuruh bongkar, bongkar,” ujarnya.

Sedang terkait bagunan vila di Bukit Ser, menurut Arya Suardana sudah tidak ada masalah karena sudah sesuai dan tidak bertentangan lagi dengan RTRW. “Nah, di sini KKPR-nya bisa dipastikan ini sudah tidak bertentangan lagi, sudah sesuai dengan RTRW. Apalagi legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Buleleng) sudah terbit dan disebut tidak menyalahi aturan karena RTRW-nya sudah benar. Yang kemarin menjadi permasalahan kan RDTR-nya yang belum ada, dan RDTR disesuaikan dengan RTRW,” ucapnya.

Sementara itu, Nova Sewi Putra meminta pemerintah kabupaten dan provinsi sama-sama bekerja sama dalam penegakan perda-perda yang sudah berjalan baik. Terlebih hubungan harmonis selama ini sudah berjalan baik antara kabupaten dan provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada di kabupaten maupun di provinsi.

“Intinya kita berkomunikasi secara aktif dan lebih baik. Karena beberapa aturan-aturan yang sudah dibuat baik itu di kabupaten maupun di provinsi kadang-kadang  memang kita perda di kabupaten itu menyesuaikan dengan keadaan lokalnya atau lokal jenisnya masing-masing,” ujarnya.

wartawan
CHA
Category

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.