Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

wayan koster
Bali Tribune / GUBERNUR - Gubenur Bali, I Wayan Koster (kanan) usai bertemu pelaku usaha HOREKA di Bali Budaya Giri Nata, Puspem Badung, Kamis (7/5/2026). (ist)

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

"Soal itu (ketinggian gedung) belum. Saya belum mendapat surat resmi, " ujar Koster singkat usai menghadiri kegiatan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5/2026).

Sebelumnya, usulan kenaikan batas ketinggian bangunan tersebut mencuat dalam rekomendasi Pansus RTRWP DPRD Bali. Pansus menilai aturan tata ruang Bali perlu lebih adaptif guna merespons lonjakan harga tanah, kebutuhan investasi, serta keterbatasan lahan yang kian mendesak.

Ketua Pansus RTRWP DPRD Bali, I Made Supartha, menyebut usulan tersebut sebagai jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya. Menurutnya, aturan ketinggian yang seragam di seluruh Bali justru berpotensi memicu pelanggaran tata ruang dan praktik manipulasi izin.

"Kebijakan tata ruang harus lebih fleksibel namun tetap terukur. Ini untuk mengakomodasi kebutuhan ruang yang semakin tinggi tanpa mengabaikan identitas Bali," jelas Supartha.

Dalam draf usulan tersebut, bangunan setinggi 45 meter hanya diperbolehkan di zona tertentu (kawasan strategis pariwisata), seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian pesisir Tabanan, Gianyar, serta beberapa titik di Sanur. Sementara itu, wilayah radius kesucian pura dan kawasan inti budaya tetap diwajibkan mengikuti aturan pembatasan ketinggian bangunan yang berlaku saat ini (maksimal 15 meter).

Wacana ini diprediksi akan memicu perdebatan panjang di masyarakat, mengingat aturan ketinggian bangunan selama ini dianggap sebagai salah satu benteng terakhir pelestarian arsitektur dan kesucian pulau Bali.

wartawan
ANA
Category

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.