Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Angkot Keluhkan Ojek Cari Penumpang ke Dalam Pasar

angkot
ANTRE - Jejeran angkot antre menunggu penumpang.

BALI TRIBUNE - Para sopir angkutan umum di Bangli mengeluh dengan semakin menjamurnya ojek. Pasalnya keberadaan ojek menyebakan penghasilan mereka menurun drastis. Menurut salah seorang sopir angkot,  I Wayan Santika (42), keberadaan ojek jelas-jelas mematikan angkutan umum yang resmi dan dilindungi oleh Undang-Undang. Sementara  ojek kata dia  bukalah sebagai sarana atau alat trasportasi untuk mengakut penumpang. “Kita yang resmi dikalahkan oleh yang illegal,” kata Santika, Jumat (25/8).

Kata sopir asal Kubu ini, sebuah angkutan umum harus menanggung biaya Kir Rp 55 ribu/enam bulan, izin trayek Rp 20.000/enam bulan, belum lagi Jasa Raharja. Lanjutnya, sepinya penumpang yang dialami sopir angkot karena tukang ojek langsung masuk ke dalam pasar mencari penumpang, sementara sopir angkot ngantre di laur areal pasar.

Masalah ini sejatinya telah disampaikan oleh para sopir angkot melalui “Organda” dalam setiap pertemuan yang melibatkan unsur dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. Dalam kesepakatan itu ditelorkan keputusan, para tukang ojek dilarang mencarai penumpang hingga ke dalam pasar dan harus menunggu penumpang di pangkalan. “Nyatanya di lapangan, para tukang ojek masuk hingga kedalam pasar mencarai penumpang. Coba lihat pangkalan mereka di sebelah utara bank pasar Bangli,  tidak ada tukang ojek mangkal di sana, mereka ibaratnya patroli mencari penumpang,” sebutnya. 

 Dia pun menantang  pihak terkait untuk menertibkan ojek  itu, karena sudah jelas- jelas melanggar aturan. “Sering kita temukan tukang ojek mengangkut penumpang tanpa menggunakan helm tapi tidak ditindak, sepertinya mereka kebal hukum,” ungkapnya.

Disinggung penghasilan? Sambil tersenyum Santika mengaku dari pukul 06.00 wita keluar hingga pukul 10.00 wita baru mengantongi uang Rp 20.000.” Paling  sampai sore baru bisa mengumpulkan uang Rp 45.000 itupun belum dipotong untuk bahan bakar,” ujarnya.

Sementara sumber di Dinas Perhubungan Bangli, sejatinya awal munculnya ojek adalah untuk mengkaver trayek yang belum dilalui angkutan kota maupun angkutan desa. Untuk mengangkut penumpang mereka harus menunggu penumpang di pangkalan. “Nyatanya sekarang  jumlah ojek semakin meningkat dan mengambil penumpang di mana saja,” ujarnya.  

Sebut sumber yang wanti-wanti agar namanya tak disebutkan, semakin sepinya penumpang berpengaruh terhadap angkot yang beroperasi, di mana jumlahnya terus menurun. Misalanya, angkutan umum jurusan Bangli – Kayumabua  yang dulunya 28 armada, kini yang aktif hanya 3 armada, Bangli - Kubu- Kintamani yang dulunya 40 armada kini tinggal 20 armada yang aktif. Begitupula untuk jurusan Bangli-Tembuku tiggal 3 armada saja yang aktif.

Ketua Perkumpulan Ojek Bangli, Dewa Gede Anom, jumlah anggota ojek yang terdaftar sebanyak 76 orang. Untuk trayek yang dilayani, kata Dewa Anom, dimana saja sesuai permintaan penumpang. Lantas kenapa tukang ojek tidak menunggu penumpang di pangkalan? Kata Dewa Gede Anom, luas areal pangkalan sangat sempit sehingga tidak mampu menampung seluruh tukang ojek, sehingga mereka keluar mencari penumpang. “Areal untuk pangkalan kami dimanfaatkan untuk lapak pedagang, maka kami harus menunggu penumpang di mana lagi,” sebutnya.  

Untuk menjadi anggota baru dikenakan uang pendaftaran sebesar Rp 2 juta. Uang itu peruntukanya jika seandainya ada anggota yang sakit  atau mengalami kecelakaan bahkan meninggal, maka  uang yang dikumpulkan itu disisihkan untuk anggoota kami yang mengalami musibah. “Untuk uang kita simpan di bank, kalau ada keperluan baru kita tarik itupun sepengetahuan anggota,” sebutnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.