Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Nyambi Kurir Sabu, Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ahmad Eko Nur Wahyudi saat mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Ahmad Eko Nur Wahyudi (23), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, tengah menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 11 dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana lantaran menyimpan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 8,27 gram netto.
 
Karena masih dalam suasana pandemi covid-19, Wahyudi tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN). Dia mengikuti sidang dari Lapas Kalas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8). Majelis hakim dan JPU juga tidak tatap langsung. Mereka berinteraksi melalui layar monitor.
 
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Ni Komang Swastini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkotika.
 
Selain dipenjara, Jaksa Swastini juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya pria yang bekerja sebagai sopir freelance ini dijatuhi pidana denda sebesar satu miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencanaya, pledoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya dua pekan mendatang. 
 
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa diciduk oleh tim Resnarkoba Poresta Denpasar pada 20 Sepetember 2019 di pinggir jalan tepatnya di Jalan Taman Jati, Kuta Selatan, Badung. 
 
Saat itu, terdakwa hendak menempel paket sabu di lokasi tersebut. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan hanya menemukan beberapa peket sabu. Namun pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa. 
 
Kemudian petugas langsung mengiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Sehingga dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu. "Terdakwa mengaku sabu yang dalam penguasaanya milik seseorang laki-laki yang dipanggil Bos yang keberadaannya tidak diketahui, dengan cara mengambil tempelan," beber Jaksa Swastini. 
 
Dalam bisnis barang terlarang ini, terdakwa bertugas mengambil tempelan paket sabu lalu memecah menjadi beberapa bagian untuk ditempel kembali sesuai perintah Bos dan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
habit

Ketua DPRD Badung Hadiri KKP Sespimmen Polri Dikreg 66, Perkuat Kepemimpinan Presisi dan Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Polres Badung, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendalaman dan wawancara guna memperkuat kepemimpinan tingkat menengah Polri yang presisi, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Agresif Buru Wisatawan India Lewat Promosi Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai agresif memburu pasar wisatawan India di tengah ketatnya persaingan pariwisata global. Melalui program Badung Familiarization Trip 2026, puluhan travel agent asal India diajak langsung merasakan wisata budaya Bali guna mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sepakat, Lahan Tahap II Turyapada Tower Dibebaskan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan tahap II Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng dipastikan berjalan lancar. Gubernur Bali Wayan Koster bersama masyarakat setempat telah menyepakati pembebasan lahan untuk perluasan proyek menara komunikasi ikonik tersebut, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng: Pokir dan Hibah Bersih dari Korupsi

balitribune.co.id I Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Ketua Dewan, Senin (18/5/2026). 

Rapat lintas fraksi ini digelar guna menyamakan persepsi tata kelola pemerintahan pasca-adanya catatan administratif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya icon click

PKB 2026, Disparbud Bangli Perbanyak Keterlibatan Seniman Muda

balitribune.co.id I Bangli - Kabupaten Bangli direncanakan mengikuti sebanyak 10 materi dari 16 materi yang akan dilaksanakan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2026. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli, memastikan pada PKB tahun ini lebih banyak melibatkan seniman muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.