Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Nyambi Kurir Sabu, Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ahmad Eko Nur Wahyudi saat mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Ahmad Eko Nur Wahyudi (23), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, tengah menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 11 dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana lantaran menyimpan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 8,27 gram netto.
 
Karena masih dalam suasana pandemi covid-19, Wahyudi tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN). Dia mengikuti sidang dari Lapas Kalas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8). Majelis hakim dan JPU juga tidak tatap langsung. Mereka berinteraksi melalui layar monitor.
 
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Ni Komang Swastini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkotika.
 
Selain dipenjara, Jaksa Swastini juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya pria yang bekerja sebagai sopir freelance ini dijatuhi pidana denda sebesar satu miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencanaya, pledoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya dua pekan mendatang. 
 
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa diciduk oleh tim Resnarkoba Poresta Denpasar pada 20 Sepetember 2019 di pinggir jalan tepatnya di Jalan Taman Jati, Kuta Selatan, Badung. 
 
Saat itu, terdakwa hendak menempel paket sabu di lokasi tersebut. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan hanya menemukan beberapa peket sabu. Namun pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa. 
 
Kemudian petugas langsung mengiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Sehingga dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu. "Terdakwa mengaku sabu yang dalam penguasaanya milik seseorang laki-laki yang dipanggil Bos yang keberadaannya tidak diketahui, dengan cara mengambil tempelan," beber Jaksa Swastini. 
 
Dalam bisnis barang terlarang ini, terdakwa bertugas mengambil tempelan paket sabu lalu memecah menjadi beberapa bagian untuk ditempel kembali sesuai perintah Bos dan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
habit

Posisi Semu Matahari Sebabkan Suhu Panas Meningkat

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan masyarakat terkait adanya peningkatan suhu panas belakangan mulai mengancam kesehatan warga. Banyak yang yang menduga cuaca panas terjadi karena berlangsung gelombang panas menerpa wilayah Bali khususnya Buleleng.

Lantas apa kata BMKG soal suhu panas yang meningkat ini?

Baca Selengkapnya icon click

Hari Asuransi 2025 Digelar di Bali Mengusung Tema “Literasi Asuransi Untuk Negeri”

balitribune.co.id | Badung - Hari Asuransi yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober, pada tahun ini memasuki perayaan yang ke-19. Dalam kesempatan ini, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menunjuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai Ketua Pelaksana Hari Asuransi 2025, dengan berkolaborasi bersama seluruh asosiasi perasuransian yang berada di bawah naungan DAI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Road to Nusa Dua Festival 2025: ITDC Tanam 320 Mangrove di Pulau Pudut

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kegiatan penanaman 320 pohon mangrove jenis Rhizophora Mucronata di area Pudut, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung digelar pada Jumat (17/10) yang merupakan Road to The Nusa Dua Festival 2025 oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui The Nusa Dua bersama UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan Sudamala Bumi Insani Bersama Bali Pink Ribbon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Sudamala Bumi Insani, dan Yayasan Bali Pink Ribbon mengumumkan kolaborasi dalam rangkaian dua acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kanker payudara dan mendorong deteksi dini. Acara ini berlangsung pada Oktober di Bali dan Labuan Bajo yang menyoroti pentingnya edukasi kesehatan, keterlibatan masyarakat, dan akses pemeriksaan bagi semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Modifikator Honda Siap Unjuk Kreativitas di HMC Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan modifikator berbakat siap menampilkan karya terbaiknya di ajang Honda Modif Contest (HMC) 2025 yang digelar hari ini, Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Sebagai ajang kompetisi modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, HMC menjadi wadah ekspresi bagi para pecinta otomotif Tanah Air untuk menunjukkan ide dan kreativitas tanpa batas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.