Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Nyambi Kurir Sabu, Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ahmad Eko Nur Wahyudi saat mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Ahmad Eko Nur Wahyudi (23), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, tengah menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 11 dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana lantaran menyimpan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 8,27 gram netto.
 
Karena masih dalam suasana pandemi covid-19, Wahyudi tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN). Dia mengikuti sidang dari Lapas Kalas II A Kerobokan secara online dengan video telekonferensi pada Kamis (9/8). Majelis hakim dan JPU juga tidak tatap langsung. Mereka berinteraksi melalui layar monitor.
 
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Ni Komang Swastini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkotika.
 
Selain dipenjara, Jaksa Swastini juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya pria yang bekerja sebagai sopir freelance ini dijatuhi pidana denda sebesar satu miliar rupiah. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Rencanaya, pledoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya dua pekan mendatang. 
 
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa diciduk oleh tim Resnarkoba Poresta Denpasar pada 20 Sepetember 2019 di pinggir jalan tepatnya di Jalan Taman Jati, Kuta Selatan, Badung. 
 
Saat itu, terdakwa hendak menempel paket sabu di lokasi tersebut. Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan hanya menemukan beberapa peket sabu. Namun pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa. 
 
Kemudian petugas langsung mengiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Sehingga dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu. "Terdakwa mengaku sabu yang dalam penguasaanya milik seseorang laki-laki yang dipanggil Bos yang keberadaannya tidak diketahui, dengan cara mengambil tempelan," beber Jaksa Swastini. 
 
Dalam bisnis barang terlarang ini, terdakwa bertugas mengambil tempelan paket sabu lalu memecah menjadi beberapa bagian untuk ditempel kembali sesuai perintah Bos dan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat. 
wartawan
habit

Pemkab Klungkung Terima Naskah Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung, secara resmi menerima Naskah Hasil Pengawasan dari Inspektorat Provinsi Bali hari ini, Selasa (14/10). Penyerahan dilakukan serentak bersama tiga kabupaten/kota lainnya (Bangli, Tabanan, dan Gianyar) ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Penyineban Karya Pedudusan Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Balik Sumpah Puri Agung Jero Kuta

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penyineban Karya Padudusan Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Balik Sumpah Makrama yang digelar Puri Agung Jro Kuta, Senin (13/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konservasi Pantai Kuta Diharapkan Bisa Meningkatkan Potensi Ekonomi Khususnya Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pantai Kuta, Legian dan Seminyak yang menjadi favorit wisatawan asing dan domestik saat berlibur di Bali kini masih dalam tahap pengerjaan konservasi pantai oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum. Revitalisasi Pantai Kuta, Legian dan Seminyak merupakan proyek phase II paket 2 yang ditargetkan rampung pada 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Hingga September 2025 Wisman ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Naik 12 Persen

balitribune.co.id | Kuta - Periode Januari hingga September 2025 penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat 18.231.771 penumpang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat 17.987.515. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Langkah Bupati Kejar Imbal Jasa Pemanfaatan Air

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta sedang membuat kajian  mengenai sumber daya air di wilayahnya. Langkah Bupati membuat kajian  adalah dalam upaya menuntut hak atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain. di Bali. Menurut Sedana Arta  Bangli berhak mendapatkan kompensasi atas pemanfaatan air oleh kabupaten lain.Langkah strategis Bupati Sang Nyoman Sedana diapresiasi oleh kalangan DPRD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Ngenteg Lingih Pura Dang Kahyangan Prapat Agung

balitribune.co.id | Negara - Rangkaian pelaksanaan Karya Mamungkah Padudusan Agung Ngenteg Lingih Menawa Ratna, Tawur Labuh Gentuh di Pura Dang Kahyangan Prapat Agung hingga kini masih berlangsung. Seperti upakara penting yang telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu diantaranya magpag pralingga Ida Bathara serta mulang pakelem di perairan Selat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.