Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Terjebak dalam Tangki Pertamina

Sopir Terjebak dalam Tangki Pertamina
Bali Tribune/jin - Upaya evakuasi I Nyoman Nita, sopir Pertamina yang terjebak dalam tangki berkapasitas 16.000 liter saat membersihkan tangki tersebut.

Balitribune.co.id | Tabanan - Nasib sial dialami sopir mobil truk tangki Pertamina, I Nyoman Nita, asal Singapadu, Gianyar. Ia nyaris meregang nyawa karena terjebak di dalam tangki berkapasitas 16.000 liter pada Selasa (09/07/2019).

Informasi yang dihimpun Bali Tribune menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.15 Wita di bengkel Panca Dana, Pesiapan Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Saat itu korban hendak membersihkan tangki minyak yang sudah kosong.

Saat melakukan aksi bersih-bersih, dia masuk ke dalam tangki berkapasita 16.000 liter tersebut. Entah apa yang terjadi, korban tidak bisa keluar dari tangki tersebut. Korban lemas di dalam tangki membuat orang orang yang ada di bengkel panik.

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh saksi Gede Putu Suta Wijaya (51). Tak berselang lama, tim dari BPBD Tabanan turun ke lokasi. Setelah beberapa saat berupaya, korban akhirnya dapat dikeluarkan dan dievakuasi dari dalam tangki.

Korban kemudian langsung diberikan oksigen, dan akhirnya dilarikan ke BRSUD Tabanan. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Tabanan, I Putu Trisna Widiatmika, membenarkan kejadian tersebut. Dia menduga, korban lemas karena keracunan gas.

“Korban lemas di dalam tangki kemungkinan keracunan gas akibat sisa sisa bekas premium,” jelas Widiatmika. Beruntung korban dapat segera dikeluarkan dan diselamatkan lalu diberikan bantuan oksigen kemudian dilarikan ke BRSUD Tabanan. (*)

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.