Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suara Tuhan di Rumah Rakyat

bintang
Bali Tribune / IGAA. Bintang Aryani

balitribune.co.id | Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali bergemuruh oleh lautan massa aksi pada tanggal 27 Agustus lalu. Di bawah terik matahari, gelombang demonstran yang datang dari berbagai daerah khususnya elemen warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi rumah wakil rakyat  membawa tuntutan tajam yang mencerminkan kejenuhan publik terhadap darurat rasuah di tanah air.

Tiga poin utama dikumandangkan tanpa kompromi: segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor, terapkan hukuman mati bagi koruptor, serta ultimatum pengunduran diri massal anggota DPR RI jika seluruh tuntutan tersebut tidak terpenuhi paling lambat tanggal 15 Desember mendatang.

Ketegangan sempat mencair ketika Ketua DPR RI, Puan Maharani, melontarkan pernyataan terbuka bahwa dirinya dan lembaga dewan akan menerima serta menampung aspirasi rakyat secara langsung di gedung DPR. Sayangnya, gelagat berubah menjadi ganjil ketika Puan justru memilih melakukan jumpa pers terpisah dan menyatakan bahwa para pimpinan dewan telah membagi-bagi tugas di luar ruangan. Perilaku inkonsisten ini kian mengikis kepercayaan dan membuat publik semakin meragukan komitmen wakil rakyat untuk secara jujur memuluskan tuntutan yang dibawa oleh massa.

Keraguan itu kian memuncak usai perwakilan demonstran selesai melakukan audiensi dan hasil pertemuan dibacakan di atas mobil komando. Di hadapan ribuan massa yang menanti, sang aktivis membeberkan poin-poin hasil dialog, namun satu tuntutan krusial mendadak raib: tuntutan hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan sejak awal pertemuan justru tidak tercantum dalam poin kesepakatan.

Hilangnya satu tuntutan utama ini memantik tanda tanya besar. Mengapa tuntutan seberat itu bisa lenyap tanpa penjelasan transparan? Apakah ini indikasi awal bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah dikompromikan sejak detik pertama perundingan dimulai?

Melihat dinamika politik yang cair dan penuh kepentingan pragmatis, kepastian terealisasinya seluruh tuntutan rakyat hingga tenggat waktu 15 Desember tentu berada di titik nadir keraguan. Jawabannya sudah bisa ditebak: lobi-lobi politik tingkat tinggi dipastikan akan terjadi di balik layar Senayan. Fraksi-fraksi partai politik sering kali lebih mematuhi komando elit dan kepentingan oligarki ketimbang desakan moral jalanan, membuat RUU Perampasan Aset yang mangkrak selalu menemui jalan terjal untuk bisa terealisasi menjadi undang-undang.

Lalu, bagaimana nasib akhir dari gelombang tuntutan rakyat ini? Suara rakyat adalah suara Tuhan. Ketika jeritan nurani jutaan manusia yang menuntut keadilan dan kejujuran diabaikan di balik meja perundingan Senayan, sesungguhnya para pemangku kekuasaan sedang menulikan diri terhadap kebenaran yang paling hakiki. Tanpa pengawalan yang konsisten dan eskalasi tekanan publik yang masif, ultimatum 15 Desember berisiko hanya menjadi macan kertas yang kehilangan taringnya. Wakil rakyat bisa saja menggunakan siasat ulur waktu atau sekadar memberikan janji manis demi meredam kemarahan massa menjelang akhir tahun.

Demonstrasi 27 Agustus lalu telah membuktikan bahwa nurani publik masih menyala di tengah kegelapan moral politik. Namun, gedung DPR bukanlah ruang kosong tempat suara rakyat otomatis menjelma menjadi undang-undang. Tanpa pengawasan ketat, ancaman pengunduran diri massal dan tuntutan pembersihan koruptor hanya akan menjadi angin lalu yang menyisakan kekecewaan mendalam bagi rakyat yang menitipkan kedaulatannya.

wartawan
RED
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.