Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudikerta Nyoblos di Dalam Sel, Alit Wiraputra Tidak Bisa Nyoblos

Bali Tribune/Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta memberikan hak suaranya di sel Polda Bali, Rabu (17/4/2019).
balitribune.co.id |DenpasarMantan Wakil Gubernur Bali yang juga calon DPR RI dari Partai Golkar ini dapat memenuhi haknya sebagai pemilih dalam Pemilu, meskipun tengah berada di balik jeruji besi Mapolda Bali. Sudikerta memberikan hak suaranya bersama 15 orang tahanan lainnya di dalam sel tahanan Mapolda Bali, Rabu (17/4) pukul 13.09 Wita. Sudikerta mendapat nomor antrian urutan kedua. Dengan memakai baju orange dan masker, Sudikerta tampak santai namun tak mengindahkan panggilan awak media.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, bahwa memang Sudikerta sudah masuk dalam daftar DPT dan memiliki A5. Total data tahanan Mapolda Bali yang masuk ke KPU Denpasar itu sebanyak 43 orang tahanan. Tetapi KPU tidak bisa melakukan pengecekan secara maksimal untuk 43 orang tahanan tersebut. Karena memang tidak lengkap data kependudukannya. Sehingga tahanan Mapolda Bali yang bisa memilih hanya 16 orang termasuk Sudikerta.
"Seperti yang kita ketahui, ada salah satu nama tokoh yang terdaftar dalam DPT. Karena mereka milih dengan pindah memilih. Jadi disesuaikan dengan perlintasan dapilnya. Perlintasan dapil antar provinsi mereka akan dapat satu surat suara saja. Sementara antar kabupaten di Provinsi Bali menerima 3 surat suara, yakni surat pemilihan Pilpres, DPR RI dan DPD," ugkapnya.
Wayan Arsa menjelaskan bahwa untuk Pemilu 2019 ini, pelayanan pemilih di Rumah Tahanan dan Rumah Sakit itu dilakukan dengan mekanisme koodinasi bersurat untuk meminta data pemilih yang ada di rumah sakit maupun rumah tahanan beberapa hari sebelum Pemilu berlangsung. Kemudian KPU Kota Denpasar melakukan pengecekan data-data yang diberikan oleh Polda Bali.
Tentunya belum lengkap datanya, dengan data elemen kependudukan seperti NIK dan KK serta segala macam dilakukan pengecekan. Apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT atau belum. Kemudian A5 dibuatkan setelah menerima data dari Polda Bali. Begitu juga untuk Rutan di Polresta Denpasar. Termasuk RS Sanglah dan RS Puri Raharja.
"Bagi yang sudah terdaftar dalam DPT akan kami layani dengan cara mendatangi seperti hari ini. Mereka memilih dengan formulir A5 atau surat pindah pemilih. Jadi surat pindah pemilih itu diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar dalam DPT oleh karena menjadi tahanan atau di Rumah Sakit. Jadi pola komunikasinya sudah berlangsung sejak H-10, H-7 sampai akhirnya kami bisa menerbitkan A5," terangnya.
Pencoblosan sendiri selesai pukul 13.38 Wita. Dengan data A5 satu orang tahanan dari Denpasar, 9 orang tahanan antar Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali dan 6 orang tahanan antar provinsi.
Sementara Ketua Kadin Bali AA Alit Wira Putra yang terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, meski menghuni Rutan Mapolda Bali namun tidak bisa mencoblos. Sebab, yang bersangkutan ditahan Mapolda Bali di atas tanggal 10 April 2019 sehingga A5-nya tidak ada. "Masa tahanannya, kan baru tanggal 11 April sehingga jadi lewat," terang Arsa. 
wartawan
Ray

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.