Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukseskan Pilkada Tahun 2024, Sekda Alit Wiradana Hadiri Pelantikan PPK se-Kota Denpasar

Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni melantik secara resmi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Kamis (16/5). 

Terdapat 20 orang calon PPK yang dilantik, serta nantinya akan bertugas di empat kecamatan se-Kota Denpasar. Pelaksanaan pelantikan disaksikan langsung Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana bersama Forkopimda Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar serta undangan lainnya. 

Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana mengatakan, Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilangsungkan secara serentak, untuk memilih kepala daerah, baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, pada tanggal 27 November 2024. 

Alit Wiradana juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Hal ini lantaran telah mampu melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menuntaskan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Denpasar, sehingga pada saat ini dapat dilaksanakan pelantikannya.  

Dikatakannya, dengan telah dilantiknya anggota PPK, diharapkan segera dapat melaksanakan tugasnya sesuai tahapan pemilu yang telah direncanakan, dengan harapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses. Pihaknya juga berharap agar dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga bagi calon pemilih dapat memperoleh informasi secara gamblang. Di samping itu masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik dan benar, secara langsung, umum, bebas dan rahasia.  

“Dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam (Menyama Braya), semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi filosofi kuat dalam menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2024.  Kita buktikan, masyarakat Kota Denpasar memiliki semangat dalam membangun kapasitas dan menjaga stabilitas politik nasional secara kondusif,” ujarnya, sembari menyampaikan selamat dan sukses kepada anggota PPK yang telah dilantik. Serta kesempatan ini hendaknya dapat disyukuri, karena saudara sekalian mendapatkan kehormatan dari negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya yang dibacakan Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan tahapan Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024. Secara hirarki, PPK merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan melaksanakan kebijakan–kebijakan organisasi di tingkat kecamatan. 

"Keberadaan PPK mempunyai peranan yang sangat strategis mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya PPK wajib berada dalam satu garis komando tegak lurus," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam menjalankan tugas, PPK dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, dan senantiasa menjaga netralitas. Hal ini mengingat netralitas penyelenggara pemilu merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi. 

“PPK harus mampu menunjukan jati dirinya sebagai panglima demokrasi yang independen pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Peran dan sumbangsih seluruh anggota PPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai perpanjangan dari KPU dapat menjadi landasan suksesnya Pemilu serentak 2024,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.