Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sunarta Turun ke Aksi Bersih Puspem Badung, DPRD Dorong Konsistensi Penanganan Sampah

bersih-bersih
Bali Tribune / Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta turut ambil bagian dalam aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Mangupraja Mandala, Jumat (9/10/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta turut ambil bagian dalam aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Mangupraja Mandala, Jumat (9/10/2026). Keterlibatan unsur legislatif ini menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan lingkungan menjelang Rahina Tumpek Wayang.

Aksi gotong royong tersebut menyasar saluran irigasi, anak sungai, serta telajakan di sekitar kawasan Puspem Badung. Kegiatan dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, dengan melibatkan jajaran ASN, perangkat daerah, Forkopimda, pelajar, perguruan tinggi, dan komunitas peduli lingkungan.

Kehadiran Sunarta menunjukkan partisipasi DPRD Badung dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan. Namun, gerakan kebersihan tidak cukup berhenti pada kegiatan bersih-bersih sesaat. Konsistensi kebijakan, pengawasan pelaksanaan program, serta ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah menjadi faktor penting untuk memastikan dampaknya berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah menyiapkan regulasi dan sarana pendukung, sedangkan masyarakat berperan melalui perubahan perilaku dalam mengelola sampah.

Pemkab Badung juga mengajak masyarakat menerapkan lima langkah pengelolaan sampah, yakni mengurangi sampah, memilah dari sumbernya, memanfaatkan sampah bernilai, mengelola sampah residu, serta tidak membuang sampah sembarangan.

Bagi DPRD Badung, upaya menjaga kebersihan lingkungan perlu berjalan seiring dengan implementasi kebijakan yang nyata dan terukur. Gerakan gotong royong di kawasan Puspem diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif dan perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.

Kawasan Puspem Badung pun diharapkan menjadi contoh penataan lingkungan yang bersih dan tertib. Semangat Jana Kerthi yang diangkat dalam kegiatan tersebut perlu diterjemahkan melalui aksi nyata, dukungan fasilitas yang memadai, serta keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.