balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menekankan pentingnya kesesuaian syarat kelembagaan adat dalam penyaluran bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh. Terbaru, Disbud Badung tidak meloloskan pengajuan proposal dari salah satu kelompok pemuda di Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, lantaran belum memenuhi kriteria kepengurusan sesuai regulasi Desa Adat.
Kepala Disbud Badung, I Gede Sukadana, Rabu (4/11/2026), menjelaskan bahwa bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh bersumber dari APBD yang dikhususkan bagi Sekaa Teruna (ST) atau Yowana di bawah naungan Desa Adat. Hal ini mengingat ogoh-ogoh merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian ritual keagamaan dan tradisi Hari Raya Nyepi.
"Ogoh-ogoh merupakan bagian dari rangkaian ritual Hari Raya Nyepi. Karena itu, bantuan kreativitas ini disalurkan sesuai peruntukan dan kelembagaan adat yang menaunginya," tegas Sukadana.
Sukadana memaparkan, verifikasi administrasi melihat struktur organisasi dan ranah kegiatan pemuda yang bersangkutan. Keberadaan Sekaa Teruna atau Yowana melekat pada tiga unsur utama Desa Adat (Tri Hita Karana), yaitu pawongan, palemahan, dan parahyangan, yang mencakup tugas keagamaan seperti ngayah di pura dan kegiatan ritual adat lainnya.
Atas dasar itu, kejelasan struktur kepengurusan yang menjalankan fungsi-fungsi ritual adat menjadi syarat mutlak dalam verifikasi proposal bantuan kebudayaan tersebut.
"Ini bukan sekadar bantuan dana, melainkan bagaimana Sekaa Teruna dan Yowana menjalankan peran pelestarian seni, adat, dan tradisi. Selain pembuatan ogoh-ogoh, wadah Yowana terlibat langsung dalam kegiatan keagamaan di pura. Kebijakan ini diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan fungsi organisasi di lapangan," paparnya.
Pihaknya menegaskan, kebijakan verifikasi ini bukan bentuk pembatasan kreativitas masyarakat umum dalam menjaga kebudayaan Bali, melainkan penataan wadah organisasi agar sesuai dengan porsinya. Untuk kegiatan pemuda yang bersifat umum atau lintas elemen masyarakat, Disbud menyarankan pemanfaatan wadah seperti Karang Taruna Desa.
"Masyarakat umum atau warga non-Hindu tentu tetap bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa melalui wadah Karang Taruna atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang tidak bersentuhan langsung dengan ritual keagamaan adat," tambah Sukadana.
Penyaluran bantuan kreativitas ogoh-ogoh sendiri disalurkan melalui mekanisme kelembagaan Desa Adat dan Sekaa Teruna/Yowana berdasarkan hasil kesepakatan bersama Majelis Desa Adat (MDA). Disbud Badung memastikan seluruh anggaran pemerintah disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai peruntukan regulasi pelestarian adat di Bali.