Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tarif Ojek Naik Kisaran Rp 2000

Bali Tribune/ OJEK - Aktifitas tukang ojek di Pasar Kidul, Bangli.




balitribune.co.id | bangli - Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berimbas pada naiknya tarif angkutan. Salah satu  yang mengalami kenaikan adalah tarif transportasi tidak resmi  berupa ojek roda dua. Kenaikan tarif berkisar Rp 2000-Rp 3000 sekali jalan.

Ketua Ojek Bangli, Dewa Gede Anom mengatakan  naiknya harga bahan bakar bersubsidi dari pemerintah khususnya jenis pertalite dari Rp 7.650 jadi Rp 10 ribu per liter dan jenis Pertamak dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 tentu mengharuskan para tukang ojek melakukan penyesuaian tarif.

”Jika tetap berpatokan pada tarif lama tentu kami tidak dapat hasil,” ungkapnya, Senin (5/9/2022).

Lanjut Dewa Gede Anom untuk kenaikan tarif kisaran Rp 2 ribu-3 Ribu. Semisal tarif dari Pasar Kidul sampai Banjar Siladana, Desa Tamanbali tarif sebelumnya Rp 7 ribu naik menjadi Rp 10 ribu.  Sedangkan untuk trayek seputaran Kota Bangli kenaikan kisaran Rp 2 ribu.

“Penumpang  memang masih banyak yang belum tahu ada  kenaikan harga BBM, setelah kami sampaikan penumpang baru menyadari. Maklum penumpang/langganan kami  lebih didominasi orang tua  sehingga  belum melek informasi,” jelas pria yang sudah geluti profesi sebagai tukang ojek sejak belasan tahun ini.  

Pihaknya menjamin tidak akan terjadi perang tarif antar pengemudi objek pasca naiknya harga BBM. Pasalnya, para pengemudi ojek telah pegang teguh kesepakatan terkait masalah tarif.

”Kami sempat rembuk dengan beberapa rekan-rekan terkait menyikapi naiknya harga BBM, kami sampaikan untuk naikan tarif  sewajarnya saja,” ungkapnya.

Sementara itu jumlah anggota ojek di Kota Bangli yang terdaftar sebanyak 79 orang, namun dari jumlah tersebut ada yang sudah berhenti dan ada yang sudah meninggal dunia.

“Untuk tempat mangkal di sebelah Selatan Pasar Kidul, sejauh ini koordinasi yang terjalin antar tukang ojek berjalan dengan baik,” sebut Dewa Gede Anom.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.