Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tarik Investor ke Badung, DPRD Godok Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

raker dewan badung
Bali Tribune / RAKER – Ketua Pansus Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi DPRD Badung Made Suryananda Pramana didampingi Wakil Ketua Pansus GN Saskara memimpin rapat kerja untuk penyelarasan, Rabu (11/6)

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Badung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

Pansus yang dipimpin Made Suryananda Pramana dan Koordinator Pansus yang juga Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta tersebut menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Rabu (11/6).

Raker juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Gusti Ngurah Saskara, Sekretaris Pansus Made Yudana dan sejumlah anggota seperti Made Ponda Wirawan, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Sandra, Nyoman Sudana, Made Retha, dan Putu Sekarini. 

Dari pihak OPD hadir Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Made Agus Aryawan, Kepala Bapenda Putu Sekarini dan pimpinan OPD terkait lainnya.

Menurut Wakil Ketua Pansus I Gusti Ngurah Saskara rapat kerja ini dilakukan dalam rangka penyelarasan dari aspek hukumnya. Tujuannya, agar ranperda ini tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ada.

Secara umum, Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi bertujuan untuk meningkatkan minat investor menanamkan investasi di wilayah Badung. 

“Jika investasi meningkat, tentu saja akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Politisi Partai Golkar Dapil Abiansemal ini mengungkapkan bahwa investor selama ini dominan melirik sektor pariwisata dan fasilitas penunjangnya. Padahal, peluang investasi sangat terbuka di luar sektor pariwisata seperti pertanian dalam arti luas. 

Pihaknya berharap dengan Ranperda yang dibuat ini, mampu mendorong investasi di luar sektor pariwisata.

"Harapan kita semoga dengan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini bisa mendorong investasi di luar sektor pariwisata,” katanya.

Kemudian disinggung mengenai kemudahan apa yang akan diberikan kepada calon investor di Badung, Shaskara mengaku masih dilakukan pembahasan di tingkat Pansus.

"Terkait kemudahan apa? Itu masih dibahas di Pansus. Dan tidak menutup kemungkinan ada stimulus di bidang perpajakan dan sebagainya," terang Shaskara.

Dan meski ada kemudahan, imbuhnya, investor tetap harus mengikuti  ketentuan perizinan terlebih dahulu. Dalam Ranperda ini masalah syarat perizinan tidak ada toleransi. Masalah perizinan wajib dipenuhi bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di Badung.

“Ranperda ini tak merancang kemudahan perizinan kepada calon investor. Untuk perizinan wajib dipenuhi," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.