
balitribune.co.id | Mangupura - Untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Badung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Pansus yang dipimpin Made Suryananda Pramana dan Koordinator Pansus yang juga Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta tersebut menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Rabu (11/6).
Raker juga dihadiri Wakil Ketua Pansus Gusti Ngurah Saskara, Sekretaris Pansus Made Yudana dan sejumlah anggota seperti Made Ponda Wirawan, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Sandra, Nyoman Sudana, Made Retha, dan Putu Sekarini.
Dari pihak OPD hadir Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Made Agus Aryawan, Kepala Bapenda Putu Sekarini dan pimpinan OPD terkait lainnya.
Menurut Wakil Ketua Pansus I Gusti Ngurah Saskara rapat kerja ini dilakukan dalam rangka penyelarasan dari aspek hukumnya. Tujuannya, agar ranperda ini tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ada.
Secara umum, Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi bertujuan untuk meningkatkan minat investor menanamkan investasi di wilayah Badung.
“Jika investasi meningkat, tentu saja akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Politisi Partai Golkar Dapil Abiansemal ini mengungkapkan bahwa investor selama ini dominan melirik sektor pariwisata dan fasilitas penunjangnya. Padahal, peluang investasi sangat terbuka di luar sektor pariwisata seperti pertanian dalam arti luas.
Pihaknya berharap dengan Ranperda yang dibuat ini, mampu mendorong investasi di luar sektor pariwisata.
"Harapan kita semoga dengan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini bisa mendorong investasi di luar sektor pariwisata,” katanya.
Kemudian disinggung mengenai kemudahan apa yang akan diberikan kepada calon investor di Badung, Shaskara mengaku masih dilakukan pembahasan di tingkat Pansus.
"Terkait kemudahan apa? Itu masih dibahas di Pansus. Dan tidak menutup kemungkinan ada stimulus di bidang perpajakan dan sebagainya," terang Shaskara.
Dan meski ada kemudahan, imbuhnya, investor tetap harus mengikuti ketentuan perizinan terlebih dahulu. Dalam Ranperda ini masalah syarat perizinan tidak ada toleransi. Masalah perizinan wajib dipenuhi bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di Badung.
“Ranperda ini tak merancang kemudahan perizinan kepada calon investor. Untuk perizinan wajib dipenuhi," tukasnya.