Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temuan Mayat di Hutan Pancasari, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Kasat Reskrim Polres Buleleng
Bali Tribune/ Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah bekerja keras untuk menungkap misteri temuan mayat dikawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Senin (3/2/2025), polisi akhirnya berhasil membuka tabir gelap dibalik kasus tersebut. Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku yang semuanya berjenis kelamin perempuan. 


Mayat atas nama I Pande Gede Putra (53) warga asal Gianyar dan tercatat sebagai warga Kota Bekasi, Jawa Barat, ditemukan pada Senin (3/2/2025) lalu. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat di konfirmasi, Rabu (12/2/2025), membenarkan ada tiga orang diamankan yang diduga berkaitan dengan kematian korban Pande Putra. “Betul (ada tiga orang pelaku yang diamankan terkait kasus penemuan mayat di Desa Pancasari),” ujar Jaya Widura. 


Menurutnya, ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (8/2/2025) lalu. Ketiganya telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini tengah menjalani proses penyidikan. “Kami amankan hari Sabtu kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu,” imbuhnya.


Hanya saja, Jaya Widura belum mau membuka identitas para terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Pande Gede Putra dan akan disampaikan pada saat konfrensi pers yang akan di gelar Kamis (13/2/2025). “Untuk detailnya akan disampaikan saat press release kamis besok ya,” sambungnya.


Sementara itu, sumber di Mapolres Buleleng menyebutkan, polisi telah mengidentifikasi tiga pelaku yang menyebabkan korban Pande Gede Putra kehilangan nyawa. “Ada tiga orang perempuan sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif atas dugaan kasus pembunuhan,” sebutnya.


Bahkan dugaan motif kasus kekerasan yang berujung nyawa itu diduga masalah uang yang konon milik salah satu pelaku yang kesal uangnya tidak kunjung dikembalikan. Disebutkan ketiga perempuan tersebut dua orang berasal dari Bali dan satu lainnya berasal dari Jawa Timur.


Sebelumnya diberitakan, temuan mayat seorang pria di hutan lindung di Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 wita cukup menggegerkan. Mayat bertato tanpa identitas dengan celana jeans dan kaos biru ditemukan ditebing dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Nengah Luyada (45) warga Dusun Wirabuana, Desa Gitgit pertama menemukan mayat itu saat hendak memberi makan monyet yang banyak menghuni kawasan hutan tersebut. 
 

wartawan
CHA
Category

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.