Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti Lakukan Pungli Pegawai Kontrak, Oknum ASN Badung Dipidana 18 Bulan Penjara

Bali Tribune / PIDANA - Putu Balik (kanan) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

balitribune.co.id | MangupuraKasus pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung tahun 2021 akhirnya final. I Putu Suarta SSos, alias Putu Balik yang terseret dalam kasus Pungli itu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putu Balik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan melanggar Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dia dijerat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putu Balik juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa I Putu Balik tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Menetapkan I Putu Balik membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH menyampaikan atas putusan tersebut terdakwa menerima putusan dan JPU juga menerima putusan dengan pertimbangan putusan tersebut sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU. 

"Saat ini kami masih menunggu salinan putusan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (24/6).

Adapun perbuatan terdakwa yaitu pada tahun 2021 tidak terdapat pembukaan rekrutmen pegawai non ASN pada Pemkab Badung. Namun Putu Suarya alias Putu Balik yang merupakan seorang ASN pada Dinas PMD Badung ini telah menawarkan kepada beberapa orang agar dapat masuk menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung  dengan meminta sejumlah pembayaran uang.

"Hingga kejadian ini diketahui beberapa orang yang telah membayarkan sejumlah uang agar dapat menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung tidak diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata Sutrisno. 

wartawan
ANA
Category

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.