Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergadai, Pembatalan SHM Nò. 2427 Ditangguhkan

Bali Tribune/BPN - Masyarakat Desa Bungkulan di aula Kantor BPN Provinsi Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Keinginan warga Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Singaraja untuk mendapatkan pembatalan SHM No.2427 yang berupa tanah lapang oleh BPN Provinsi Bali, terganjal akibat sertifikat tanah tersebut masih dalam tanggungan. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara masyarakat Desa Bungkulan bersama BPN Provinsi Bali yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rudijaya, Rabu (8/1/2020). 

Dikatakan Rudi, memang ada permohonan pembatalan yang masuk ke BPN Provinsi Balì SHM No. 2426 dan SHM No. 2427 atas nama  I Ketut Kusuma Ardana yang dilakukan oleh Ketua Penelusuran Aset Desa, Putu Kembar Budana. Untuk SHM No. 2426 sedang diproses pembatalannya, karena tidak ada lagi persoalannya, tinggal menunggu pembatalan BPN Provinsi Bali. Namun terhadap permohonan pembatalan SHM No. 2427 rupanya terganjal   Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN no 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

Disebutkan pembatalan itu ada dua, pembatalan yang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pasti dan pembatalan yang sifatnya cacat administrasi. Dari data yang dimiliki ternyata permohonan  pembatalan SHM No. 2427 akibat cacat administrasi dalam rangka penerbitan sertifikat tersebut. 

Diakui memang kewenangan terhadap cacat administrasi ada di Kanwil, akan tetapi ternyata tanah tersebut dibebani dengan hak tanggungan, sertifikatnya digadaikan di bank. Jadi berdasarkan Permen, permohonan tersebut ditunda, tidak boleh dilaksanakan pembatalannya. Namun berdasarkan kebijakan Kakanwil diteruskan ke pusat untuk dimintakan sarannya.

“Kami berterima kasih atas kehadiran masyarakat Bungkulan, ada fakta dan bukti yang disampaikan, kita akan proses semuanya,” ujar Rudi usai pertemuan.

Sedangkan Putu Kembar Budana juga menyampaikan, masyarakat sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai, tapi karena ada hal yang mesti ditunda, pihaknya mempercayakan kepada pihak BPN Provinsi. 

“Kita, masyarakat sebenarnya ingin persoalan ini cepat selesai, tapi kita serahkan dulu ke BPN Bali, sembari kita kawal. Kita yakin tanah itu akan kembali seperti sediakala,” pungkasnya. 

wartawan
Arief Wibisono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.