Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Aduan Layanan Tera dan Tera Ulang, Diskop UKM Badung Turun Cek SPBU

Aduan terkait Tera Ulang
Bali Tribune / ADUAN - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung menerima aduan pemilik dan pengguna alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), Senin (26/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Keluhan soal lambatnya pelayanan tera dan tera ulang alat ukur di Kabupaten Badung mendapat perhatian serius Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Menindaklanjuti aduan pemilik dan pengguna alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), dinas melakukan penelusuran internal hingga pengecekan langsung ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung Anak Agung Sagung Rosyawati, mengatakan pihaknya telah menerima audiensi sejumlah pengguna layanan yang mengeluhkan proses tera dan tera ulang yang dinilai lambat serta kendala dalam mengakses pelayanan.

“Aduan tersebut menjadi perhatian kami. Seluruh informasi dan permasalahan yang disampaikan telah kami dokumentasikan,” jelas Rosyawati saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, dinas langsung melakukan koordinasi internal dengan pegawai yang berkaitan dengan pelayanan tera dan tera ulang. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri persoalan yang dilaporkan sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pada hari yang sama, petugas juga melakukan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di beberapa lokasi di Badung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang diterima dari pemilik dan pengguna UTTP.

Di tengah penelusuran itu, Diskop UKM dan Perdagangan Badung turut menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa pelayanan tera dan tera ulang tidak dipungut retribusi. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam surat edaran tersebut, petugas dilarang menerima maupun memungut biaya apa pun atas pelayanan tera dan tera ulang.

“Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan layanan juga dapat mengakses situs resmi www.indahnyaterangbulan.badungkab.go.id,” terangnya.

Rosyawati menegaskan, pendalaman internal masih berlangsung untuk mengidentifikasi akar persoalan sekaligus mencari solusi atas keluhan pengguna layanan. Penelusuran dilakukan agar pelaksanaan tera dan tera ulang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas pun memastikan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pendalaman tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan pelayanan, sehingga masyarakat memperoleh layanan tera dan tera ulang sesuai prosedur tanpa pungutan retribusi. 

wartawan
ANA
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.