Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Audiensi GERKATIN, Pemerintah Kabupaten Badung Siap Dukung Kegiatan Disabilitas

Bali Tribune / GERKATIN - Sekda Adi Arnawa saat menerima audiensi GERKATIN Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Kamis (14/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Sekda Adi Arnawa menerima audiensi GERKATIN (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Kamis (14/3). Hadir dalam audiensi tersebut Kabid Rehabilitas Sosial pada Dinas Sosial Badung, I Nyoman Rai Dyatmika, Ketua DPC GERKATIN Kabupaten Badung Luh Putu Ira Mega Komala dan Sekretaris DPD GERKATIN Provinsi Bali Gede Ade Putra Wirawan beserta rombongan.

Dalam audiensi tersebut Sekda Adi Arnawa sangat senang dapat mengetahui secara langsung berbagai masukan dan saran yang disampaikan dan belajar sedikit tentang bahasa isyarat.

“Tentunya kami di Pemerintah Kabupaten Badung mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh GERKATIN dan akan kami bantu memfasilitasinya. Ini adalah salah satu wujud hadirnya Pemerintah untuk masyarakat dan untuk kegiatan-kegiatan penyandang disabilitas tentunya kami akan dukung penuh,” ujarnya.

Kabid Rehabilitas Sosial, Rai Dyatmika melaporkan bahwa audiensi GERKATIN ini terkait dengan rencana pelantikan pengurus GERKATIN Badung. “Pelantikan GERKATIN Kabupaten Badung rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung yang akan dihadiri sejumlah 103 orang,’’ jelasnya.

Sementara Sekretaris DPD GERKATIN Provinsi Bali Ade Wirawan, mengucapkan rasa terima kasih kepada Sekda Badung yang telah meluangkan waktunya menerima audiensi GERKATIN. “Kepada Pemerintah Kabupaten Badung, kami ucapkan terima kasih karena telah memfasilitasi audiensi ini dan membantu acara pelantikan DPC GERKATIN Kabupaten Badung,” ujar Ade Wirawan yang diterjemahkan oleh ibu Pande Ratih.

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.