Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Sita Barang Bukti Asli, Penyidik Polresta Denpasar Dipropamkan

Bali Tribune / Siti Sapurah dan tanda terima di Propam

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polresta Denpasar diadukan propam Polda Bali oleh Siti Sapurah, SH dan Horasman Diando Suradi, SH selaku kuasa hukumnya I Gusti Putu Wirawan. Pasalnya, penyidik diduga kuat melanggar SOP dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tidak menyita barang bukti asli. 

Siti Sapurah menjelaskan, berawal dari laporan kliennya I Gusti Putu Wirawan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan SHM ke SPKT Mapolresta Denpasar, 29 Juni 2024. Awal laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terlapor, saksi - saksi dan dilakukan gelar perkara status laporan dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan (Sidik).

"Tentu kami sangat senang, karena kami menganggap jika sebuah laporan sudah ditingkatkan ke Sidik atau LP tentu dalam pemahaman kami sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ungkapnya di Denpasar, Rabu (22/1). 

Pada saat pemeriksaan terhadap terlapor I Gusti Putu S untuk pertama kali, Klian Dinas sebuah Banjar di Denpasar itu membawa SHM asli atas nama pelapor I Gusti Putu Wirawan dan diperlihatkan dihadapan penyidik secara langsung. Namun penyidik tidak langsung menyita SHM asli itu sebagai barang bukti.

Ketika wanita yang akrab disapa Ipung ini bertanya, kapan Bapak bisa menyita SHM tersebut? Penyidik menjawab bahwa, nanti kalau sudah semua saksi diperiksa dan setelah itu akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Laporan Polisi).

Selanjutnya pelapor diminta untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI dan pelapor pun langsung di BAP. 

"Kami mempertanyakan kapan SHM asli itu disita, tetapi penyidik mengatakan bahwa tidak bisa langsung menyita dengan alasan itu dokumen negara. Sehingga harus mengajukan Penetapan Sita Khusus di PN Denpasar, apalagi terlapor punya paman sebagai Hakim di PN Denpasar dan punya paman seorang Anggota Dewan. Jadi penyidiknya harus berhati-hati.

Kami mengatakan, setahu kami dalam Pidana Umum atau biasa tidak perlu mengajukan Penetapan Khusus terlebih dahulu karena Penyidik punya wewenang untuk menahan secara paksa, karena hal itu diatur di dalam KUHAP karena status perkara aquo sudah ditingkat penyidikan tentu semestinya alat bukti sebagai barang bukti sudah ada di tangan penyidik. Tetapi hal ini tidak dilakukan dan Penyidik tetap mengajukan Penetapan Sita Khusus terhadap Barang Bukti.

"Prediksi kami pun benar Penetapan Sita Khusus tidak dapat di kabulkan oleh PN Denpasar dengan alasan Perkara aquo bukan Tipikor atau TPPU," terang Ipung. 

Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025, Ipung menerima SP2HP dari Penyidik yang menjelaskan bahwa Penetapan Sita Khusus tidak dikabulkan oleh PN Denpasar, lalu selanjutnya tindakan penyidik adalah akan melakukan penyitaan terhadap fotocopy SHM yang sudah dilegalisir untuk dijadikan alat bukti dalam pemberkasan.

Kemudian Ipung bertanya, apa gunanya menyita fotocopy SHM sebagai barang bukti? Karena pelapor sudah memiliki fotocopy SHM. Namun penyidik menjawab bahwa yang ia butuhkan adalah fotocopy yang dilegalisir.

Penyidik juga mengatakan, bahwa terlapor punya kuasa hukum sehingga ia tidak bisa sembarangan menyita SHM tersebut.

"Sampai sekarang SHM asli dikuasai dia tidak mau diserahkan ke penyidik. Dan penyidik pun tidak berani upaya paksa untuk menyita, alasannya dia punya kuasa hukum, dia punya paman hakim di PN Denpasar dan dia punya paman anggota dewan dan punya paman hakim di MA. Akhirnya polisi takut untuk menyita, sedih saya polisi lupa SOP. Apakah kami ini bukan kuasa hukum ataukah kami dianggap pengacara bodoh?," ujarnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Ipung menilai penyidik sudah melanggar SOP dan melanggar Pasal 221 KUHP, yaitu melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena sejak awal barang bukti (SHM) tidak pernah dilakukan penyitaan lalu apa guna nya penyidikan dilanjutkan?

"Bapak Kabid Propam yang terhormat, harapan kami bapak bisa membantu khususnya pelapor yang dalam hal ini adalah korban dalam mencari keadilan demi penegakkan hukum. Karena hal itu tidak kami peroleh dalam perlakuan penyidik selama proses perkara aquo ditanganin oleh penyidik Unit dua Polresta Denpasar. Besar harapan kami kepada bapak untuk bisa membantu agar tidak menjadi perseden buruk untuk institusi kepolisian di mata masyarakat umum," pungkasnya.

wartawan
RAY

Jaya Negara Pimpin Apel HUT ke-81 RI, Ajak Warga Denpasar Perkuat Gotong Royong

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana khidmat mewarnai pelaksanaan Apel Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kota Denpasar, Senin (17/8/2026), di Lapangan Lumintang, Denpasar. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin langsung rangkaian peringatan hari kemerdekaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Maknai Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Apel bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 81 di Kabupaten Karangasem, berlangsung khidmat pada Senin (17/8/2026), dimana bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. Apel bendera diawali dengan kedatangan ratusan anggota pasukan pelacaran rute perjuangan pahlawan I Gusti Ngurah Rai di Lapangan Tanah Aron, serta membacakan surat sakti pahlawan I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

237 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Pengurangan Masa Pidana

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Sebanyak 237 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum dalam upacara yang berlangsung di Aula Nusantara, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

88 Warga Binaan Rutan Kelas II B Klungkung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

balitribune.co.id I Semarapura - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.