Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Sita Barang Bukti Asli, Penyidik Polresta Denpasar Dipropamkan

Bali Tribune / Siti Sapurah dan tanda terima di Propam

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polresta Denpasar diadukan propam Polda Bali oleh Siti Sapurah, SH dan Horasman Diando Suradi, SH selaku kuasa hukumnya I Gusti Putu Wirawan. Pasalnya, penyidik diduga kuat melanggar SOP dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tidak menyita barang bukti asli. 

Siti Sapurah menjelaskan, berawal dari laporan kliennya I Gusti Putu Wirawan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan SHM ke SPKT Mapolresta Denpasar, 29 Juni 2024. Awal laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terlapor, saksi - saksi dan dilakukan gelar perkara status laporan dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan (Sidik).

"Tentu kami sangat senang, karena kami menganggap jika sebuah laporan sudah ditingkatkan ke Sidik atau LP tentu dalam pemahaman kami sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup," ungkapnya di Denpasar, Rabu (22/1). 

Pada saat pemeriksaan terhadap terlapor I Gusti Putu S untuk pertama kali, Klian Dinas sebuah Banjar di Denpasar itu membawa SHM asli atas nama pelapor I Gusti Putu Wirawan dan diperlihatkan dihadapan penyidik secara langsung. Namun penyidik tidak langsung menyita SHM asli itu sebagai barang bukti.

Ketika wanita yang akrab disapa Ipung ini bertanya, kapan Bapak bisa menyita SHM tersebut? Penyidik menjawab bahwa, nanti kalau sudah semua saksi diperiksa dan setelah itu akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Laporan Polisi).

Selanjutnya pelapor diminta untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI dan pelapor pun langsung di BAP. 

"Kami mempertanyakan kapan SHM asli itu disita, tetapi penyidik mengatakan bahwa tidak bisa langsung menyita dengan alasan itu dokumen negara. Sehingga harus mengajukan Penetapan Sita Khusus di PN Denpasar, apalagi terlapor punya paman sebagai Hakim di PN Denpasar dan punya paman seorang Anggota Dewan. Jadi penyidiknya harus berhati-hati.

Kami mengatakan, setahu kami dalam Pidana Umum atau biasa tidak perlu mengajukan Penetapan Khusus terlebih dahulu karena Penyidik punya wewenang untuk menahan secara paksa, karena hal itu diatur di dalam KUHAP karena status perkara aquo sudah ditingkat penyidikan tentu semestinya alat bukti sebagai barang bukti sudah ada di tangan penyidik. Tetapi hal ini tidak dilakukan dan Penyidik tetap mengajukan Penetapan Sita Khusus terhadap Barang Bukti.

"Prediksi kami pun benar Penetapan Sita Khusus tidak dapat di kabulkan oleh PN Denpasar dengan alasan Perkara aquo bukan Tipikor atau TPPU," terang Ipung. 

Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025, Ipung menerima SP2HP dari Penyidik yang menjelaskan bahwa Penetapan Sita Khusus tidak dikabulkan oleh PN Denpasar, lalu selanjutnya tindakan penyidik adalah akan melakukan penyitaan terhadap fotocopy SHM yang sudah dilegalisir untuk dijadikan alat bukti dalam pemberkasan.

Kemudian Ipung bertanya, apa gunanya menyita fotocopy SHM sebagai barang bukti? Karena pelapor sudah memiliki fotocopy SHM. Namun penyidik menjawab bahwa yang ia butuhkan adalah fotocopy yang dilegalisir.

Penyidik juga mengatakan, bahwa terlapor punya kuasa hukum sehingga ia tidak bisa sembarangan menyita SHM tersebut.

"Sampai sekarang SHM asli dikuasai dia tidak mau diserahkan ke penyidik. Dan penyidik pun tidak berani upaya paksa untuk menyita, alasannya dia punya kuasa hukum, dia punya paman hakim di PN Denpasar dan dia punya paman anggota dewan dan punya paman hakim di MA. Akhirnya polisi takut untuk menyita, sedih saya polisi lupa SOP. Apakah kami ini bukan kuasa hukum ataukah kami dianggap pengacara bodoh?," ujarnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Ipung menilai penyidik sudah melanggar SOP dan melanggar Pasal 221 KUHP, yaitu melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena sejak awal barang bukti (SHM) tidak pernah dilakukan penyitaan lalu apa guna nya penyidikan dilanjutkan?

"Bapak Kabid Propam yang terhormat, harapan kami bapak bisa membantu khususnya pelapor yang dalam hal ini adalah korban dalam mencari keadilan demi penegakkan hukum. Karena hal itu tidak kami peroleh dalam perlakuan penyidik selama proses perkara aquo ditanganin oleh penyidik Unit dua Polresta Denpasar. Besar harapan kami kepada bapak untuk bisa membantu agar tidak menjadi perseden buruk untuk institusi kepolisian di mata masyarakat umum," pungkasnya.

wartawan
RAY

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumpon Nelayan Bali Utara Bakal Dibongkar untuk Survei Migas

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana survei seismik migas di perairan Bali Utara membawa konsekuensi bagi nelayan setempat. Puluhan atau bahkan lebih rumpon yang berada di jalur survei dipastikan harus dibongkar. Meski pemiliknya dijanjikan ganti rugi, hilangnya rumpon sebagai tempat berkumpulnya ikan berpotensi mengurangi hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Sekolah Rakyat Karangasem, Pangdam Udayana Tekankan Disiplin dan Karakter

balitribune.co.id | Amlapura - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Made Putra Widiastawa mengunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Kamis (5/11/2026). Kunjungan ini bertujuan menanamkan nilai disiplin dan memotivasi para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.