Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilang Elektronik Sudah Diterapkan di Tabanan

Bali Tribune/ PEMANTAUAN – Giat pemantauan tilang elektronik.


balitribune.co.id | Tabanan - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Kabupaten Tabanan. Penerapan tilang elektronik ini sudah berlaku sejak sejak Rabu (5/6) lalu. Kamera ETLE pun sudah terpasang di beberapa titik jalan di wilayah Tabanan. “Tilang elektronik, sudah berlaku sejak hari Rabu lalu,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan, Selasa (11/6).

Ia menyebut, sejak hari pertama difungsikan ETLE sudah terekam ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil. “Dari ratusan pelanggar itu, hingga saat ini ada sebanyak 75 pelanggar yang telah tervalidasi untuk dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan,” ungkapnya. Pelanggaran yang ditindak melalui ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan.

Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan. “Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama dilakukan tilang elektronik yakni pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm,” ungkap AKP Adrian Rizki.

Meskipun demikian, Ia enggan menyebutkan titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE dengan tujuan agar masyarakat tidak hanya waspada di jalur itu saja. “Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” ucapnya.

Sistem tilang elektronik ini, semua pelangar yang terekam di kamera penindak (ETLE) akan masuk di data base operator. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman. “Di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya. Kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada barcode juga untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran. “Kami juga imbau bagi masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau, dengan diberlakukan tilang elektronik di Kabupaten Tabanan agar seluruh masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas.

wartawan
JIN
Category

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.