Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Wisata, Astra Motor Bali Ajarkan 'Cari_Aman' ke Siswa SDN 2 Kalibukbuk

safety
Bali Tribune / EDUKASI - Astra Motor Bali edukasi safety riding di SDN 2 Kalibukbuk, Singaraja pada Kamis (26/3/2026)

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia dini melalui kegiatan edukasi safety riding di SDN 2 Kalibukbuk, Singaraja pada Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 75 siswa yang mendapatkan pemahaman dasar terkait keselamatan di jalan.

Edukasi disampaikan dengan metode interaktif melalui tanya jawab, permainan (games), serta praktik sederhana yang melibatkan siswa secara langsung. Pendekatan ini dilakukan agar materi lebih mudah dipahami sekaligus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.

Dalam kegiatan tersebut, siswa dibekali pengetahuan mengenai cara berjalan kaki yang aman, teknik menyeberang jalan menggunakan metode 4T, serta tata cara dibonceng sepeda motor dengan aman. Selain itu, siswa juga diingatkan pentingnya berjalan di trotoar serta menggunakan helm saat bersepeda sebagai bentuk perlindungan diri.

Ngurah Iswahyudi menyampaikan bahwa edukasi keselamatan sangat penting diberikan sejak usia dini karena akan membentuk kebiasaan hingga dewasa.

“Edukasi sejak dini penting karena kebiasaan di jalan terbentuk dari usia anak-anak. Dengan memahami cara berjalan dan menyeberang yang benar, mereka bisa mengurangi risiko kecelakaan,” ungkapnya.

Pemilihan SDN 2 Kalibukbuk sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada kondisi lingkungan sekolah yang berada di jalur jalan raya lintas kabupaten serta dekat dengan kawasan wisata dengan tingkat lalu lintas yang padat. Hal ini menjadikan edukasi keselamatan bagi siswa semakin relevan untuk mengurangi potensi risiko di jalan.

Sebagai bagian dari pengembangan program ke depan, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi kelompok serta pengisian survei aspirasi guna menampung masukan dari peserta.

Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, tim Safety Riding Astra Motor Bali telah mengedukasi sebanyak 547 pelajar di berbagai sekolah di Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye berkelanjutan #Cari_Aman yang terus digaungkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Melalui edukasi ini, Astra Motor Bali berharap dapat menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan serta mampu menerapkan perilaku aman dalam kehidupan sehari-hari.

wartawan
RED

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.