Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan Ikuti Upacara Melaspas SPBN di Desa Seraya Timur

Melaspas
Bali Tribune / MELASPAS - Upacara Melaspas SPBN di Desa Seraya Timur dihadiri Tokoh GMT, Perbekel Seraya Timur, dan sejumlah tokoh lainnya.

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah pembangunannya rampung dan siap dioperasikan, Tokoh GMT, I Gusti Made Tusan menghadiri dan mengikuti rangkaian upacara Melaspas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Kori, Desa Seraya Timur, pada Selasa (10/6) Pon bertepatan dengan Purnama Sasih Sadha yang menjadi hari baik untuk upacara Melaspas.

Upacara melaspas ini dipuput oleh seorang Pemangku, dimana upacara diawali dengan pecaruan dan selanjutnya dilaksanakan persembahyangan bersama. Kepada wartawan, I Gusti Made Tusan menyampaikan, upacara Melaspas ini bertujuan untuk membersihkan areal SPBU dari energi negatif dan memohon keselamatan bagi semua yang terkait dengan SPBU. 

“Pada momen ini kami memohon keberkahan dan keselamatan bagi karyawan, pelanggan, dan seluruh kegiatan dan aktivitas di SPBN ini nantinya, dan kami memohon perlindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dari hal-hal negatif yang mungkin terjadi,” ucap I Gusti Made Tusan. Upacara Melaspas ini juga sekaligus menandai bahwa SPBN yang nantinya akan melayani pengisian bahan bakar untuk nelayan ini siap untuk dioperasikan.

Ditegaskannya sesuai peruntukkannya, pengoperasian SPBN ini nantinya akan khusus melayani pembelian Pertalite untuk ribuan nelayan yang ada di wilayah Seraya Barat, Seraya Tengah dan Seraya Timur. Berdasarkan data, ada sebanyak 1034 nelayan dari tiga desa ini yang akan dilayani oleh SPBN ini. “Ada sebanyak 1034 nelayan di tiga desa yakni Seraya Barat, Seraya Tengah dan Seraya Timur yang akan dilayani oleh SPBN ini, dimana nantinya masing-masing nelayan akan dilayani 15 liter perhari. Jadi SPBN ini tidak akan melayani pembelian BBM untuk kendaraan,” tegasnya.

Sementara itu, Pengoperasian SPBN ini disambut baik oleh Pemkab Karangasem, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata saat meninjau nelayan di Dusun Batu kori beberapa waktu lalu menyebutkan pengoperasian SPBN ini akan semakin memudahkan nelayan dalam mendapatkan atau membeli BBM Pertalite untuk kebutuhan melaut mereka.

“Dengan adanya SPBN ini nantinya nelayan akan semakin mudah mendapatkan atau membeli BBM Pertalite, pun demikian nantinya persyaratannya juga akan dipermudah,” ujar Bupati I Gusti Putu Parwata.

Melaspas dalam bahasa Bali memiliki arti Mlas artinya Pisah dan Pas artinyany Cocok, jadi Upacara Melaspas dapat diartikan sebuah bangunan dibuat terdiri dari unsur yang berbeda ada kayu ada pula tanah, pasir, batu dan lainnya kemudian disatukan terbentuklah bangunan yang layak atau cocok untuk ditempati sebagai tempat tinggal maupuin tempat usaha.

Sebelumnya dilakukan upacara Melaspas terlebih dahulu dilaksanakan ritual mecaru yakni Nedunang Bhutakala, Menghaturkan Labaan, dan mengembalikannya ketempatnya masing-masing. Setelah itu baru dilanjutkan dengan upacara Melaspas dengan rangkaian diantaranya mengucapkan orti pada mudra bangunan, memasang ulap ulap pada bangunan, ulap ulap dipasang tergantung jenis bangunan yakni ulap ulap kertas yang ditulis dengan hurup rajahan.

Kemudian dilanjutkan dengan pangurip urip, arang bunga digoreskan pada tiap tiap bangunan yang melambangkan tri murti, Brahmana, Visnu, Iswara. Dan selanjutnya dilaksanakan Ngayaban banten ayaban dan ngayaban pras pamlaspas yang didahului memberikan sesajen pada sanggah surya berupa batang bambu yang menjulang tinggi.

Puncak upacara melaspas umumnya disertai dengan menancapkan tiga jenis bentuk banten yang disebut ”Orti”. Tiga jenis banten Orti itu adalah Orti Temu, Orti Ancak dan Orti Bingin. Tiga Orti ini menggambarkan makna dari rumah tinggal tersebut.

wartawan
AGS
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.