Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Pemekaran Wilayah, Ratusan Warga Banjar Adat Kubu Berunjuk Rasa ke Gedung Dewan

Bali Tribune/ UNJUK RASA - Warga Banjar Adat Kubu berunjukrasa ke gedung DPRD Karangasem, menolak pemekaran wilayah di Bajar Adat mereka.
balitribune.co.id | Amlapura -  Konflik rencana pemekaran wilayah di Banjar Adat Kubu, Desa Adat Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem terus berlanjut. Ratusan warga Banjar Adat Kubu, Senin (30/12), menggelar unjuk rasa ke Gedung DPRD Karangasem menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana pemekaran wilayah tersebut. 
 
Masa yang datang dengan membawa bentangan sepanduk bertuliskan kecaman dan penolakan terhadap pemekaran wilayah tersebut, tiba sekitar pukul 10.00 Wita, sayangnya masa harus menunggu hampir satu jam lantaran saat itu sama sekali tidak ada anggota dewan yang datang. Baru kemudian Wakil Ketua II DPRD Karangasem I Made Agus Kertiana tiba untuk menemui massa yang sudah diarahkan sebelumnya untuk berdialog ke ruang rapat gabungan komisi. Hadir mendampingi Agus Kertiana, Sekwan I Wayan Ardika dan Kadis Kebudayaan Karangasem I Putu Arnawa. 
 
Satu persatu perwakilan warga Banjar Adat Kubu menyampaikan aspirasi mereka yakni menolak keras rencana pemekaran wilayah yang mereka anggap sebagai sumber konflik dan perpecahan warga di wilayah mereka. Warga menyesalkan tindakan dari Dinas Pariwisata Karagasem yang buru-buru meregistrasi Kelompok Graha Santi, padahal menurut mereka kelompok warga yang ingin memisahkan diri dengan Banjar Adat Kubu yang merupakan banjar induk tersebut belum dan bahkan sama sekali tidak mendapatkan izin atau persetujuan dari banjar atau desa induk. “Seharusnya sebagai Kepala Dinas, mengecek dulu usulan itu jangan langsung main register saja,” ucap I Nyoman Pardi, salah seorang perwakilan warga Banjar Adat Kubu.
 
Sayangnya Kadis Kebudayaan I Putu Arnawa hanya menjawabnya dengan enteng, dimana menurutnya pihaknya hanya menindaklanjuti usulan dari Desa Kubu dan Majelis Desa Adat Karangasem. Ada sebanyak 7 point tuntutan yang disampaikan oleh warga dalam aksi kemarin, diantaranya meminta kepada DPRD Karangasem untuk mempertemukan mereka dengan Ketua Majelis Adat Karangasem, dan mereka menolak dengan keras atas pegajuan proposal pemekaran banjar adat baru kepada Klian Desa Adat Kubu Juntal, melalui surat tertanggal 15 September 2019, karena itu tidak  sesuai dengan prosesdur dan mekanisme yang berlaku.
 
Warga Banjar Adat Kubu megaku sudah melayangkan keberatan dan penolakan mereka kepada Majelis Desa Adat karena menganggap proposal pemekaran dan pembentukan banjar adat baru tersebut banyak tidak ada tanda tangan dan tidak factual atau itu hanya rekayasa saja. “Kami sudah mengajukan penolakan atas penetapan banjar adat Graha Santi melalui surat tertanggal 9 Desember 2019 kepada Bupati Karangasem,” tegas Nyoman Pardi.
 
Massa juga meminta dinas terkait untuk segera membubarkan pemekaran Banjar Adat Grha Santi karena proses usulannya tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar atau tidak melalui permohonan klian banjar adat induk. Massa juga mendesak agar dewan dan Pemkab Karangasem segera memanggil Klian Desa Adat Kubu Juntal, karena yang bersangkutan dianggap telah melaksanakan wewenangnya tanpa melalui prosedur dan tidak mengayomi banjar adat yang ada di wilayah Desa Adat Kubu Juntal.
 
Terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh massa dari Banjar Adat Kubu, tersebut, Wakil Ketua II DPRD Karangasem mengaku akan segera menindaklanjutinya. “Kami di lembaga dewan hanya memfasilitasi agar permasalahan ini bisa segera selesai. Segala aspirasi yang disampaikan itu nantinya akan kami tindaklanjuti. Nanti kami akan memanggil dan mempertemukan pihak Majelis Desa Adat dengan warga Banjar Adat Kubu,” tutupnya. 
wartawan
Husaen
Category

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Raker Dengan Eksekutif, DPRD Karangasem Soroti Pejabat Dua Kali Mutasi Promosi Dalam Waktu Setahun

balitribune.co.id I Amlapura - Persoalan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem yang bergulir beberapa waktu lalu sampai saat ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan, utamanya dari para waki rakyat di gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.