Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Permintaan Maaf, Keluarga Korban Minta Pembunuh Man Colik Dihukum Mati

Persidangan
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Persidangan kasus pembunuhan Nyoman Colik dengan terdakwa Agus Nopit Pramana Putra alias Petong terus bergulir di PN Klungkung, pada Senin (19/10/2026).

balitribune.co.id | Semarapura - Persidangan kasus pembunuhan Nyoman Colik dengan terdakwa Agus Nopit Pramana Putra alias Petong terus bergulir di PN Klungkung, pada Senin (19/10/2026).

Persidangan  dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, MH dan  Hakim anggota Melby Nurrahmanni dan Komang Wijiatmawati.

Dalam persidangan ini dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi 3 orang keluarga korban antara lain istri korban Ni Wayan Yeni, Ketut Budana adik korban dan Ni Wayan Resi adik ipar korban.  

Ketiga saksi secara tegas menolak memberikan maaf terhadap terdakwa Petong. Hal ini menyusul adanya pemintaan permohonan maaf dari terdakwa Petong. "Saya minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat beratnya yaitu hukuman mati pada terdakwa Agus Nopik Pramana Putra ," ujar Ketut Budaana pada Majelis Hakim.

Seperti disebutkan dalam dakwaan  bahwa terdakwa Petong alias Agus Nopit Pramana Putra  telah terbukti merampas kemerdekaan orang lain, padahal  mereka sama-sama dari Desa Negari. Disamping itu terdakwa sering meminjam uang pada korban. 

Namun setelah terdakwa menerima transferan uang, malah  terdakwa sering abaikan permintaan korban untuk bertemu. Selanjutnya terdakwa sering berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat WA.  Terdakwa sempat mengingatkan korban untuk ketemu hal itu dilakukan saat mereka bertemu di Pura Pengrebongan Desa Adat Negari. Saat itu terdakwa sempat pulang mengambil pisau. Saat itu terdakwa ngotot ingin bertemu korban, namun korban tidak mau bertemu  dengan alasan warungnya sedang ramai.

"Mereka akhirnya janjian bertemu tanggal  1 juli 2026, terdakwa menghubungi korban dan sepakat ketemu disungai bubuh kawasan lepang permai. Saat itu terdakwa dengan membawa belati sepanjang 30 cm disembunyikan di jaketnya," ujar JPU Agung Himawan.

Saat akan bertemu terdakwa berjalan mengendap endap untuk ketemu korban  disungai bubuh kawasan lepang permai. Terdakwa kemudian ikut berendam namun dia kemudian kelurkan pisau bermata dua dari jaketnya dengan menikàm korban dari belakang. Kemudian terdakwa mengambil rantai emas dileher korban,namun rantai yang satunya jatuh kesungai tidak ditemukan.

Seperti diketahui Jampidum Jaksa Darma Putra,SH sebelumnya  memastikan  tim penuntut umum dikawal oleh 6 jaksa setelah berkas dinyatakan oleh tim penyidik sudah  lengkap terpenuhi baik formil maupun materiil

Selanjutnya menurutnya Tim penuntut umum Kejaksaan Klungkung ,seperti dakwaan dakwaan yang dibacakan JPU kesatu primer kepada tersangka  terhadap pembunuhan berencana pasal 458 KUHP dan terkait pencurian kalung tersangka dikenai pasal 476 dan 479 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. Selama pemeriksaan tersangka didampingi pengacara Made Pery.

Sebagai mana diketahui kasus pembunuhan alm Nyoman Colik ini mencuat dimedia masa karena viral lama tidak diketahui pelakunya.Sesuai hasil rekonstruksi dan penyidikan menunjukkan pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung, satu di bagian perut dan satu lagi di pinggang kanan.

Hasil autopsi dokter forensik menyatakan luka yang menyebabkan korban meninggal adalah tusukan di bagian belakang dengan kedalaman sekitar 23 sentimeter hingga menembus hati korban.

Dalam penyidikan telah memeriksa 14 saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi dan ahli digital forensik. Sebanyak 19 barang bukti juga telah diamankan, di antaranya pakaian pelaku, telepon genggam, alat isap sabu, narkotika jenis sabu, hingga senjata tajam berupa sangkur yang digunakan menghabisi korban di kawasan Sungai Bubuh, Desa Takmung.

Penyidik  mengungkap fakta lain saat penangkapan pelaku di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat. Saat itu, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi memastikan pelaku membeli dan menggunakan sabu setelah menjual kalung emas milik korban.

Terkait pacar pelaku yang ikut mendampingi saat menjual kalung emas korban di salah satu toko emas di Jalan Hang Tuah, Denpasar, polisi masih menetapkannya sebagai saksi.

Seperti pengakuan terdakwa saat pemeriksaan bahwa kalung emas milik korban yang dijual seberat sekitar 34 gram itu kini telah disita penyidik, sebagai barang bukti.

wartawan
SUG
Category

Drama Kopling Libas SS4, Pereli Jembrana Subhana M. Putra Tembus Posisi 2 Kejurnas Rally

balitribune.co.id | Batang - Pereli asal Jembrana, Bali, Subhana M. Putra, sukses mengamankan posisi kedua dalam ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rally Ronde 4 yang digelar di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah, pada 26–27 September.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

GrabAds Ungkap Masyarakat Kini Makin Eksploratif Pilih Produk F&B, Brand Perlu Menangkan “Top of Mind” dan “Top of Cart”

balitribune.co.id | Jakarta -  Sebelum memesan produk makanan dan minuman secara online, konsumen Indonesia kini lebih banyak menjelajah berbagai pilihan daripada langsung melakukan pencarian. Data GrabAds menunjukkan 79% pesanan GrabFood diawali dengan eksplorasi berbagai pilihan, sehingga, brand F&B kini perlu memenangkan perhatian konsumen sejak tahap awal eksplorasi hingga keputusan pembelian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Taman Literasi Hijau, Membaca Bisa Sambil Nongkrong

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan ruang publik baru yang memadukan aktivitas literasi dengan suasana ruang terbuka hijau. Masyarakat nantinya bisa membaca, berdiskusi, menikmati pertunjukan seni hingga berkegiatan bersama di Taman Literasi Wali Pustaka Sastra.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Badung Borong Tiga Penghargaan Resiliensi Bali Nugraha 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung meraih tiga penghargaan dalam ajang Resiliensi Bali Nugraha Tingkat Provinsi Bali 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Tradisi dan Budaya Bali, Pemkot Denpasar Dukung Karya Ngenteg Linggih Pura Sekar Jepun

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri rangkaian upacara Karya Ngenteg Linggih, Nila Pati, Pedudusan Alit, dan Wraspati Kalpa di Pura Sekar Jepun, Tangkas Kori Agung, Desa Adat Kerobokan, Kamis (8/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Diseminasi Informasi, Pemkot Denpasar Studi Tiru ke Kominfotik DKI

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya memperkuat strategi komunikasi dan diseminasi informasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kegiatan Pekan Informasi Pembangunan (PIP) yang melibatkan Forum Wartawan Denpasar (Forward) dalam kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta pada 6–8 Oktober 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.