balitribune.co.id | Denpasar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa menegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung adalah keharusan karena statusnya sudah darurat. Pemerintah kini mendorong proyek jangka panjang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). "Yang diuntungkan (dari penutupan TPA Suwung) jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata," tegas Suyasa saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan?” yang diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (16/5/2026) di Gedung BKPSDM Denpasar.
Menurutnya, jika PSEL ini beroperasi penuh dan TPA ditutup, pencemaran udara, laut, dan risiko penyakit akan hilang. "Harga tanah (land value) di sekitar lokasi akan meningkat, hotel tumbuh, dan wisatawan merasa nyaman karena bau menyengat hilang," tambahnya. Namun, ia menekankan bahwa satu keluarga bisa menghasilkan 2-3 kantong plastik sampah per hari. "Tanpa gerakan bersama dari tingkat rumahtangga, kepala daerah sekalipun tidak akan mampu menyelesaikannya," imbuhnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani menyampaikan saat ini ada 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang diberi sanksi oleh pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan sampah yang mandek. "Sistem kumpul-angkut-buang sudah tidak cukup. Kita harus tegakkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang)," ujar Dwi Arbani.
Pencipta Teba Modern, I Wayan Balik Mustiana mengatakan, melalui sistem pengelolaan berbasis desa adat berlandaskan Tri Hita Karana, ia membuktikan bahwa 80% sampah sebenarnya bisa selesai di tingkat desa. 60–70% sampah rumahtangga adalah organik yang bisa dikompos di halaman. Sisanya adalah residu dan sampah adat (seperti sarana upacara kematian/banten) yang penanganannya sudah diatur secara komunal lewat power perangkat desa.
Akademisi, I Nengah Muliarta mengatakan, berdasarkan daya dukungnya, lingkungan Bali idealnya hanya menampung 1,5 juta jiwa. Kini, Bali harus menanggung beban 4,5 juta penduduk tetap, ditambah 10 juta wisatawan domestik dan 6 juta wisatawan mancanegara per tahun.
Muliarta mempertanyakan kejelasan Master Plan penanganan limbah industri pariwisata (hotel/restoran) yang kerap bercampur dengan sampah domestik di TPA hingga menyebabkannya overload. Ia juga meluruskan, masyarakat mengira TPA-nya yang ditutup total. Padahal, yang ditutup adalah metodenya (open dumping). "Infrastrukturnya masih ada, dan ini momentum untuk mengganti dengan teknologi yang lebih adaptif. Jangan sampai kita menyuruh masyarakat memilah, tapi mereka bingung mau membuang ke mana karena hubungannya terputus," ujarnya.
FGD ini menghadirkan pembicara dari para pemangku kebijakan, akademisi, legislatif, dan praktisi duduk bersama membongkar akar masalah kedaruratan sampah di Denpasar dan Badung. Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti mewakili suara ibu rumahtangga sekaligus jurnalis, ia menyoroti kontradiksi di lapangan.
"Di wilayah saya, khususnya Denpasar Barat, sampah tidak tersentuh oleh tim DLHK. Kami sudah bayar iuran, tapi tidak ada yang mengangkut. Kami tidak mendapatkan TPS modern, tidak ada dekomposer. Kebijakan besar tanpa kesiapan infrastruktur dan tenaga teknis justru melahirkan penderitaan baru di masyarakat," keluhnya," saat membuka FGD.